Kapolresta Pimpin PSBM di Kecamatan Tampan, 146 Pelanggar Terima Sanksi

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mumin Wijaya S.I.K M.H pimpin Apel PSBM atau Pemberlakukan Sosial Berskala Mikro di halaman Kantor Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru, Rabu (16/09/2020) malam.
PEKANBARU Oketimes.com - Kapolresta Pekanbaru pimpin Apel PSBM atau Pemberlakukan Sosial Berskala Mikro di halaman Kantor Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru, Rabu (16/9/2020) malam.
Apel kesiapan PSBM itu dipimpin Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya S.I.K, M.H didampingi Waka Polresta Pekanbaru AKBP Yusup Rahmanto S.I.K, M.H, Kasat Sat Pol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning, Kadishub Kota Pekanbaru Yuliarso S.STP, MSi, Kabag Ops Polresta Kompol Lilik Suryanto, S.ST,SH, Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita. S.H, S.I.K, M.H.
Selanjutnya hadir Kasat Sabhara Polresta AKP Fauzi SH, MH, Pasiops Kodim Kota Pekanbaru Kapten Nirzam, Danramil Tampan Kapten Kav Agusam, Camat Tampan Abdul Barri SIP, Lurah Se-Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K, M.H mengatakan masyarakat selalu menggunakan masker, rajin mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan atau tempat keramaian serta menjaga Kecamatan Tampan dan Kota Pekanbaru dari penyebaran Covid-19 yang harus ditekan bersama masyarakat.
Dikatakan Kapolresta, kegiatan ini dilakukan secara bersama-sama dan memiliki pola, melakukan pengawasan di pos-pos perbatasan pintu masuk, persimpangan jalan garuda sakti, jalan soekarno-Hatta, tugu songket jalan tambusai dan jalan soebrantas (tobek gadang), guna melakukan pengawasan terhadap pengguna jalan yang keluar masuk.
"Sehingga pembatasan sosial berskala mikro dapat lancar dan tetap dilakukan pengecekan, pengguna jalan atau pengendara patuh atau tidak tetap menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan," terang Kombes Pol Nandang Mumin Wijaya dalam arahannya.
Menurut Kapolresta, dalam pelaksanaan PSBM juga dilakukan menjagaan pada empat titik penyekatan yang sudah dipersiapkan untuk melakukan pembatasan sosial dari luar, dan akan dilakukan penindakan bagi yang melanggar.
"Silahkan saja ditindak dan tidak ada lagi toleransi bagi yang melanggar, Sebab sudah dilaksanakan PSBB sebelumnya dan selalu dilakukan pengecekan thermo gun, kemudian melakukan kegiatan mobile untuk mengecek masyarakat yang masih bandel tidak menggunakan masker dengan cara ditindak," papar Kapolresta.
Sementara untuk hasil pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro di Kecamatan Tampan tersebut, setidaknya dilakukan sanksi adm nihil, kerja sosial 19 orang dan teguran lisan sebanyak 127 orang.***
Reporter : Ndanres Area
Komentar Via Facebook :