Kepala Inspektorat dan Kajari "Membisu" Ditanyai Soal Dugaan Korupsi Bapenda Kota

Foto Inset : Kajari Pekanbaru Andi Suharlis SH, MH, Kepala Inspektur Kota Pekanbaru Syamsuir SH MH, dan Wali Kota Pekanbaru Firdaus, ST MT, berlatar Kantor Bapenda Kota Pekanbaru.

Pekanbaru, Oketimes.com - Kepala Inspektorat dan Kejari Kota Pekanbaru kompak 'membisu' saat dimintai komentarnya terkait dugaan korupsi kelebihan bayar dana intensif atau upah pungut sebesar Rp1,7 miliar yang disalahgunakan pejabat Bapenda Kota dan Wali Kota Firdaus ST MT berserta keluarganya untuk kepentingan pribadi berangkat ke Qatar Abudabi pada medio 2019 lalu.

Membisunya kedua Aparat Pengawasan dalam penyelenggaraan negara itu, terasa saat oketimes.com mengkonfirmasikan seputar dugaan korupsi kelebihan bayar dana intensif atau upah pungut sebesar Rp1,7 miliar di Bapenda Kota Pekanbaru, kepada kedua pejabat tersebut terkesan kurang responsif menjawab pertanyaan oketimes.com pada Selasa (15/09/2020) siang.

Konfirmasi pertama diajukan oketimes.com kepada Kepala Inspektorat Kota Pekanbaru yang saat ini dijabat oleh Syamsuir SH MH, lewat pesan WhatsApp nya pada pada Selasa (15/9/20) siang.

Pesan pertanyaan yang diajukan oketimes.com hingga kini belum juga dibalas, sementara tanda ceklist tanda baca sudah tercentang dalam ponsel androidnya itu.

Meski begitu, oketimes.com menghubungi ponsel android Kepala Inspektorat Kota itu, saat dihubungi nada ponselnya dalam keadaan berdering, namun Syamsuir tidak bersedia menjawab panggilan oketimes.com hingga kini meski berulang kali dikirim pesan dan dihubungi.

Padahal sebelumnya, mantan pejabat Kejati Riau itu saat dihubungi pada Jumat (11/9/2020) sore pekan lalu berjanji akan menjawab pertanyaan oketimes.com pada Senin (14/9/2020) kemarin, terkait temuan BPK RI atas kelebihan bayar dana intensif tersebut saat dihubungi lewat ponselnya pada Jumat sore.

Namun hingga kini belum ada jawaban dari pejabat anggota APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) tersebut hingga kini.

Hal senada tidak jauh beda dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekanbaru yang kini di jabat oleh Andi Suharlis SH MH, saat pesan pertanyaan diajukan terkait perkembangan proses penyelidikan terkait dugaan korupsi upah pungut atau kelebihan bayar dana intensif sebesar Rp1,3 miliar yang disalahgunakan pejabat Bapenda Kota Pekanbaru untuk kepentingan pribadi Wali Kota Firdaus ST MT beserta keluarganya, dirinya terkesan buang badan menjawab pertanyaan oketimes.com pada Selasa sore.

Mantan jaksa penuntut umum fungsional Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang pernah menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi melibatkan mantan Gubernur Riau Rusli Zainal itu, hanya bisa mengatakan agar oketimes.com mempertanyakan hal tersebut kepada Kasi Pidsus Kejari yang saat ini di jabat Yunius Zega, SH.

Sementara sebagaimana diketahui posisi Yunius Zega SH sendiri baru diserah terima jabatan sebagai Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru antara pejabat lama Antoni Yuriza dan pejabat baru Yunius Zega yang baru di laksanakan pada Rabu (5/8/2020) lalu dan belum mengetahui seperti apa wujud perkembangan perkara tersebut hingga kini.

"Tanya kasi pidsus ya," singkat Andi Suharlis menjawab pertanyaan oketimes.com lewat pesan WhattApp Selasa siang.

Meski begitu, awak media ini mencoba meminta penjelasannya terkait perkara dugaan korupsi tersebut, namun lagi-lagi Andi Suharlis belum bersedia menjawab pertanyaan oketimes.com hingga berita ini dimuat.

Seperti diberitakan dugaan korupsi atas upah pungut atau pencairan dana insentif sebesar Rp 1,7 miliar itu dilakukan pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru bersama stafnya pada Rabu, 9 Oktober 2019 lalu, akhirnya menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) pada medio ini.

Temuan tersebut berdasarkan hasil LHP BPK RI bernomor 159.H/LHP/XVIII.PEK/06/2020 tertanggal 29 Juni 2020, ditemukan kertas kerja penghitungan dan bukti pertanggungjawaban realisasi insentif pajak daerah tahun 2019, terdapat kelebihan pembayaran insentif yang melebihi ketentuan sebanyak Rp. 1.791.945.609,00.

Informasi yang dirangkum, temuan BPK tersebut tidak jauh beda dengan kasus upah pungut atas pencairan insentif bagi pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru dan stafnya yang dilakukan pada Rabu, 9 Oktober 2019 itu, yang ditarik kembali sebesar Rp1,3 miliar.

Uang sebanyak Rp 1,3 miliar itu, sempat diberikan kepada Wali Kota Pekanbaru Firdaus, ST, MT yang diduga sebagai uang sogokan atau suap sebelum yang bersangkutan berangkat ke Qatar atau Abudabi dengan dalil untuk umroh.

Atas kelebihan bayar insentif itu, anak menantu dan seluruh keluarga terlibat diduga tidak membayar kembali uang ke kas negara untuk dikembalikan ke kas daerah pemko hingga kini.

Uang tersebut ditransfer langsung oleh pejabat dan staf Bapenda Kota Pekanbaru, lewat rekening masing-masing penerima, mulai dari setingkat Kabid, hingga staf biasa, sebagai upah pungut dengan jumlah total sebesar Rp9 miliar yang dapat dicek pada BPKAD Kota Pekanbaru dan masing-masing rekening pejabat dan staf Bapenda Kota Pekanbaru lewat Bank BNI Pekanbaru.

Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhemi Arifin, memerintahkan para pejabatnya dan staf untuk menarik uang yang telah masuk ke rekening dengan jumlah besaran beragam mulai pada tanggal 11, 14 dan 15 Oktober 2019. Informasi tersebut memastikan bahwa bukti itu, dapat di cek pada masing-masing rekening 28 pejabat dan stafnya.

Selanjutya, uang itu disetorkan para Kepala Bidang (Kabid) dan Sekretaris Bapenda, yang selanjutnya diberikan kepada Zulhemi Arifin total Rp1,3 miliar untuk kemudian diserahkan kepada Wali Kota Pekanbaru sebelum Wali Kota Firdaus ST MT dan keluarnya berangkat ke Qatar dan Abudabi untuk kepentingan pribadi yang bersangkutan.

Dalam daftar penerima dan penyetor uang yang diduga sebagai uang sogokan itu, hanya anak menantu Firdaus atas nama Mayu Indra P tidak dikutip Zulhemi.

Karena menantu Firdaus itu, sempat menjabat sebagai Kepala UPT I, namun dalam daftar itu, ia menerima upah senilai Rp 107 juta, sehingga minus dari menantu Firdaus.

Total sebanyak 29 orang pejabat dan staf Bapenda Kota itu, menyetorkan termasuk Kepala Bapenda Zulhemi Arifin sendiri yang memberikan uang diduga sogokan kepada Firdaus.

Kabapenda Zulhemi Arifin menyumbang Rp90 juta, kemudian Sekretaris Badan (Sekban) Norpendike P, mendapat upah pungut Rp 287.000.000 dan ianya menyetor sebesar Rp80 juta.

Sementara Sekban yang dipercaya sebagai koordinator, bersama 4 orang lainnya yang menjabat Kabid di Bapenda Pekanbaru turut menyumpang kepada sang Wali Kota Pekanbaru itu.

Pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru lewat Kasipidsus sempat mengendus dugaan korupsi upah pungut tersebut pada pertengahan Januari 2020 hingga akhir April 2020 lalu.

Namun meski pihak Kejari Pekanbaru telah memanggil 18 orang pejabat Bapenda Kota, termasuk Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, S.STP, untuk diklarifikasi terkait dugaan uang sogokan atau dana saving Wali Kota Pekanbaru sebesar Rp1,3 miliar itu, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang berarti atas pengusutan dugaan kasus tersebut.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni sempat mengakui kepada wartawan bahwa pihaknya sudah memanggil 18 orang pejabat yang diklarifikasi termasuk Kepala Bapenda Kota Pekanbaru untuk di klarifikasi.

"Sudah 18 orang pejabat Bapenda Kota Pekanbaru yang dimintai keterangan, nanti setelah Kepala Bependanya diklarifikasi baru kita akan gelar perkara," kata Yuriza kepada wartawan di Kejari Pekanbaru pada Senin (3/2/2020) medio lalu.

Terakhir LHP BPK RI nomor 159.H/LHP/XVIII.PEK/06/2020 tanggal 29 Juni 2020, ditemukan bahwa berdasarkan kertas kerja perhitungan dan bukti pertanggungjawaban realisasi insentif pajak daerah pada tahun 2019, terdapat kelebihan pembayaran insentif yang melebihi ketentuan sebanyak Rp. 1.791.945.609,00.

Dimana pada data yang beredar, disebutkan nama-nama pejabat Bapenda Kota Pekanbaru ada sebanyak 28 orang termasuk adik kandung Wali Kota dan menantu Walikota dengan perincian anggaran tersebut.

Atas temuan itu, BPK RI memerintahkan Wali Kota Pekanbaru Firdaus ST MT, agar mengembalikan kelebihan bayar tersebut selama 60 hari kerja pasca LHP BPK RI diterbitkan tertanggal 29 Juni 2020.

Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhemi Arifin, S.STP saat ditemui oketimes.com pada Jumat (11/9) sore di kantornya, terekesan 'buang badan' dan tidak menampik adanya temuan BPK RI atas lembaran kertas kerja penghitungan dan bukti pertanggungjawaban realisasi insentif pajak daerah tahun 2019, terdapat kelebihan pembayaran insentif yang melebihi ketentuan sebanyak Rp. 1.791.945.609,00.

"Aduh maaf ya, saya tidak bisa menjawab soal itu (temuan BPK-RI_red), silahkan saja ditanyakan kepada tim PPID atau Inspektorat Kota Pekanbaru," kata Zulhelmi Arifin menjawab pertanyaan oketimes.com.

Ditanya benarkah dana upah instentif sebesar Rp 1,3 itu diberikan secara cuma-cuma kepada Wali Kota Pekanbaru Firdaus ST MT saat hendak berangkat ke Umroh ke Qatar?

Lagi Zulhelmi tidak beredia menjawab pertanyaan oketimes.com sembari menyebutkan dirinya tidak bisa memberikan penjelasan tersebut dengan dalil bahwa diriya sedang sibuk karena ada pertemuan dengan stafnya.

"Maaf ya pak, saya sedang ada tamu, belum bisa menjawab yang itu, silahkan saja ditanya ke PPID di Kantor Wali Kota," tukasnya.

Kembali oketimes.com, menanyakan apakah benar dirinya sudah dipanggil oleh pihak Kasi pidsus Kejari Pekanbaru untuk diklarifikasi, terkait dugaan kasus tersebut?

Lagi Zulhelmi Arifin tidak menampiknya dan langsung bergegas masuk ke dalam ruang kerjanya, sembari mengatakan "Sudah ya, saya lagi ada tamu, tanyakan saja sama pihak PPID atau Kejaksaaan," pungkas Ami sapaan akrabnya itu kepada oketimes.com sembari masuk ke ruang kerja dan menutup pintu ruang kerjanya.

Terpisah, Kepala Inspektorat Kota Pekanbaru Syamsuir SH saat dihubungi lewat ponselnya Jumat (11/9) sore, mengatakan belum bisa menyampaikan keterangan atas dugaan tersebut, dengan alasan dirinya belum melihat catatan temuan BPK RI berdasarkan hasil LHP BPK RI bernomor 159.H/LHP/XVIII.PEK/06/2020 tertanggal 29 Juni 2020.

Atas temuan kertas kerja penghitungan dan bukti pertanggungjawaban realisasi insentif pajak daerah tahun 2019, terdapat kelebihan pembayaran insentif yang melebihi ketentuan sebanyak Rp.1.791.945.609,00 yang harus ditindaklanjuti pihaknya selama 60 hari kerja tersebut.

"Aduh saya belum lihat pula soal temuan LHP BPK RI tentang kelebihan bayar uang insentif di Bapenda itu, saya cek dulu ya. Sebab sekarang saya sudah pulang kantor," jawab Syamsuir kepada oketimes.com saat dihubungi pada Jumat sore.

Meski begitu lanjut Syamsuir, dirinya menyarankan oketimes.com pada Senin (14/9/2020) nanti, untuk datang ke kantor Inspektorat Kota Pekanbaru, agar bisa mendapat jawaban soal pertanyaan oketimes.com tentang seputar hasil tindaklanjut LHP BPK RI terkait kelebihan pembayaran insentif yang melebihi ketentuan sebanyak Rp.1.791.945.609,00 di Bapenda Kota Pekanbaru T.A 2019.

"Senin aja datang ke Kantor ya, karena besok libur. Saya sekarang sudah pulang kantor," jawab Syamsuir sembari menyudahi percakapan dengan oketimes.com lewat ponsel.

Belakangan Syamsuir malah membisu dan diam seribu bahasa hingga berita ini diturunkan.***


Assorted   : Team Redaksi      


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait