Polsek Tenayan Raya Tangkap Dua Pelaku Pencuri Mesin Pompa Hidrolik Alat Berat Milik Toni Chandra

Tersagka EK Alias E bin (36), warga Pekanbaru dan IHS Alias IIS dan AS (22) warga Lampung pelaku pencurian mesin pompa Hidrolik alat nerat merek Hitachi saat diamankan di Mapolsek Tenayan Raya MInggu (13/0/2020).

PEKANBARU, Oketimes.com - Dua orang pria dewasa diamankan Polsek Tenayan Raya resta Pekanbaru, usai melakukan aksi pencurian disertai pemberatan di Jalan Melebung Kelurahan Melebung Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru, Minggu (13/9/2020).

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol H.M Hanafi, membenarkan telah mengamankan dua orang tersangka pelaku pencurian disertai pemberatan pada Minggu (13/9/2020) dini hari.

"Pelaku berinsial EK Alias E bin (36), warga Pekanbaru dan IHS Alias IIS dan AS (22) warga Lampung," kata Kompol Hanafi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Pekanbaru.

Kompol Hanafi menyebutkan kedua tersangka ditangkap setelah melakukan pencurian satu unit mesin pompa hidrolik Alat Berat Merk Hitachi merupakan milik Toni Candra di Jalan Melebung Kelurahan Melebung Kecamatan Tenayan Raya, tepatnya di area Perkebunan Sawit pada Minggu, (13/9) dini hari.

Disebutkan Kapolsek, aksi pencurian tersebut diketahui petugas jaga malam setelah mendengar suara berisik di dekat alat berat yang berjarak lebih kurang 50 meter pada Minggu dini hari.

Karena merasa takut pergi memberitahukan kepada pemiliknya bernama Toni Candra, korban bersama teman-teman turun ke lokasi kejadian dan melihat satu unit mesin pompa Hidrolik Alat Berat Merek Hitachi sudah tidak ada lagi dan melaporkan kejadian ini kepada pihak Polsek Tenayan Raya.

Kapolsek Tenayan Raya Kompol H.M Hanafi yang mendapat laporan tersebut langsung memerintahkan, piket Reskrim dan Tim Opsnal langsung turun ketempat kejadian perkara (TKP).

Setibanya di lokasi kejadian berdasarkan petunjuk jejak ban sepeda motor pelaku, tim opsnal dan anggota reskrim lainya menelusuri jejak ban di sepenjang jalan yang dilalui tersangka hingga menuju kearah salah satu rumah masyarakat.

Setibanya di rumah masyarakat yang dicurigai, Tim Opsnal melihat salah satu tersangka membersihkan sepatu yang dipenuhi lumpur.

Merasa curiga, tim opsnal  langsung menangkap kedua tersangka dari dalam rumanya tersebut dan ditemukan barang hasil kejahatan berupa Mesin Pompa Hidrolik Alat Berat merek Hitachi.

"Hasil interogasi tersangka mengakui perbuatan pencurian yang dilakukan sehingga kedua tersangka diamankan di Polsek Tenayan Raya untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Kapolsek Tenayan Raya.

Atas pengakuan tersebut lanjut Kompol Hanafi, kedua tersangka diamankan dan disita barang bukti berupa satu unit mesin pompa Hidrolik alat nerat merek Hitachi, satu buah keranjang yang terbuat dari Rotan dan Unit Sepeda Motor Merek Honda Supra FIT tanpa Nomor Polisi.

"Kedua tersangka sebelum melakukan aksi, diduga telah menggunakan narkotika jenis sabu dan dilakukan tes urine dengan hasil Positif Narkoba, tersangka dipersangkakan pasal 363 K.U.H.Pidana," pungkas Kapolsek Tenayan Raya itu meyakinkan.***


Reporter   : Ndanres Area 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait