Kepala PLN Riau Bakal Digugat Rp2000

Kantor PLN Persero Unit Induk Wilayah Riau dan Kepri di Pekanbaru, Riau.

Pekanbaru, Oketimes.com - Markas Daerah Laskar Merah Putih Provinsi Riau, mensomasi Kepala Perusahaan Listrik Negara Wilayah Riau Kepri, terkait implementasi SOP pemutusan sambungan listrik konsumen.

Selanjutnya, apakah Kepala PLN Riau Kepri atau Kepala PLN Pekanbaru atau Kepala PLN Rayon Panam digugat atau dituntut secara hukum, baik secara pidana atau perdata atau digugat secara PTUN.

"Kami akan gugat kepala PLN Riau sebesar Rp2000 di Pengadilan Perdata," kata MD Marbun selaku Kastaf Markas Daerah LMP Provinsi Riau pada oketimes.com pada Rabu (9/9/2020) di Pekanbaru.

Humas PLN Wilayah Riau Kepri Tajudin, mengatakan saat ini pihaknya sedang fokus dahulu menjawab somasi dari Markas Daerah LMP Provinsi Riau dan berkordinasi dengan PLN UP3 Pekanbaru  dan ULP Panam.    

"Kami sedang proses menjawab somasi tersebut, kami lagi koordinasi dengan PLN UP3 Pekanbaru  dan ULP Panam, karena diberi waktu 7 hari menjawab somasi Markas Daerah Laskar Merah Putih Riau," ujar Tajudin.

Ditanya peran kehumasan PLN Riau kepada Tajudin, berkenaan masalah timbulnya somasi lantaran lambannya staf Humas PLN Riau menindaklanjuti respon tersebut?

Tajudin menyampaikan maaf, karena telat membalas pertanyaan awak media ini pada saat, surat somasi tersebut dilayangkan ke pihaknya.

"Mohon maaf, nanti saja membalasnya, repot ngetiknya (WA)  dan kebetulan saya lagi ada acara," jawab Tajudin lewat pesan WA.***


Reporter   : Ndanres Area 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait