Kasus Suap Alih Fungsi Hutan

KPK Tanggapi Soal Putusan Suheri Terta

Ali Fikri, PLT Juru Bicara KPK-RI

Pekanbaru, Oketimes.com - Dari awal proses penyidikan, KPK yakin dengan alat bukti yang dimiliki dan selama proses persidangan juga dapat dibuktikan semua uraian perbuatan terdakwa.

Terlebih dalam putusan MA atas nama terpidana Annas Ma'mun, telah terbukti adanya penerimaan sejumlah uang antara lain dari PT Duta Palma.

"Kami masih menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan tersebut dan selanjutnya akan mengambil sikap langkah hukum setelah mempelajari salinan lengkap putusan majelis hakim tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan persnya yang diterima oketimes.com pada Rabu (9/9/2020) malam.  

Meski begitu lanjut Ali, KPK RI berharap Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, segera mengirimkan salinan putusan tersebut kepada lembaga anti rasuah itu segera mungkin.

"Kami berharap pengadilan segera mengirimkan salinan putusan tersebutm" pungkas Ali Fikri, mengingatkan.***

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait