Polsek Pekanbaru Kota Tangkap Pengedar Sabu Agus Salim

Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Stevie A.R, S.H, M.M, M.Si, saat menggelar konferensi pers terkait penangkapan pengedar sabu tersangka AP alias AT (33) di Mapolsek Pekanbaru Kota, Rabu (9/9/2020).
PEKANBARU, Oketimes.com - Tim Opsnal Polsek Pekanbaru Kota tangkap pengedar sabu Jalan H Agus Salim Gang Kardina Kelurahan Sukaramai Kecamatan Pekanbaru Kota, Rabu (9/9/2020).
Penangkapan dilakukan, setelah petugas mendapat laporan masyarakat pada Selasa (8/9/2020) dan Tim Opsnal langsung menuju TKP di jalan H. Agussalim tepatnya di sekitar Gang Kardina sering terjadi transaksi jual beli dan peredaran Narkotika jenis sabu.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Stevie A.R, S.H, M.M, M.Si, membenarkan telah melakukan penangkapan tersangka inisial AP alias AT (33), tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu pada Selasa 8 September 2020 sekira pukul 00.05 Wib.
Dikatakan Stevie A.R, S.H, M.M, M.Si, penangkapan tersangka AP alias AT (33), atas informasi masyarakat bahwa di Jalan H. Agussalim Gang Kardina, sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Kemudian dirinya memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Budi Winarko S.T bersama tim opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian di TKP.
Setibanyan di lokasi lanjut Kapolsek, tim menemukan seorang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan, sehingga tim opsnal langsung menangkap dan menggeledah badan tersangka inisial AP alias AT.
Ketika digeledah lanjut Kapolsek, didapati satu lembar kantong plastik bening besar berklip merah yang berisikan diduga narkotika jenis sabu sebanyak satu paket plastik bening ukuran besar dan tiga lembar plastik bening ukuran sedang berklip merah yang diduga narkotika jenis sabu dari tersangka AP alias AT.
"Tersangka pernah diamankan ditahun 2018 dalam perkara narkotika jenis shabu karena barang bukti tidak mendukung untuk penahanan tersangka sehingga dilakukan assesmen," tambah Kapolsek.
Berdasarkan hasil interogasi lanjut Kapolsek, tersangka P alias AT mengakui memiliki satu lembar kantong plastik bening yang berisi satu lembar plastik bening ukuran besar yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, tiga lembar plastik bening ukuran sedang berklip merah yang berisikan diduga narkotika jenis sabu.
"Total berat kotor 34,95 gram sabu, uang tunai Rp1 juta dan satu unit sepeda motor Honda Scopy warna hitam merah No Pol BM 4766 AAA milik tersangka AP alias AT dan tersangka tersebut sudah kita amankan di Polsek Pekanbaru Kota, guna proses penyidikan lebih lanjut," papar Kapolsek.
Kemudian lanjut Kapolsek, setelah tersangka AP alias AT dilakukan pengecekan urine dengan hasil Positif menggunakan Amphetamine dan Methapetamine dan terhadap tersangka tersebut dikenakan pasal 114 dan atau Pasal 112 UU. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar," pungkas Kapolsek Pekanbaru Kota itu meyakinkan.***
Reporter : Ndanres Area
Komentar Via Facebook :