PLN Riau Boleh Dilaporkan Ke Ombudsman RI

Brigade LMP Riau foto bersama di depan kantor PLN Rayon Panam Pekanbaru, Senin (7/9/2020).
Pekanbaru, Oketimes.com - Perusahaan Listrik Negara Persero Riau boleh dilaporkan kepada Ombudsman RI, bila dianggap tidak optimal dalam mengimplementasikan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berdampak kepada masyarakat di wilayah kerja Unit Induk PLN Riau dan Kepri.
"Ombudsman RI dapat melakukan investigasi sesuai kewenangannya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008," kata Pengamat Hukum, Hilkadona Syahenda SH, ketika dimintai pendapat tentang somasi kepada PLN Riau yang dilayangkan oleh Markas Daerah Laskar Merah Puth (LMP) Provinsi Riau, saat dihubungi oketimes.com pada Selasa (8/9/2020).
Hilkadona menjelaskan PLN dijaga oleh sejumlah SOP dalam melakukan fungsi kegiatannya, bisa saja nanti meminta Kementerian ESDM sebagai regulator, akan melihat apakah regulasi yang sudah ada menyakinkan pelayanan publik PLN Riau.
"Minta Ombudsman memanggil Petinggi PLN Riau," ujar Hilkadona menyarankan.
Ditambahkan Hilkadona Syahenda SH, Ombudsman nantinya akan meneliti, bila ada evaluasi. Dia menyebutkan yang pelu dievaluasi implementasi SOPnya, atau memang pejabat PLN Riau yang tidak mengerti atau enggan berkomitmen menjaga SOP tersebut.
Terkait hal itu, Humas PLN Wilayah Induk Riau dan Kepri, Tajudin saat dihubugi melalui pesan WA nya, terkait somasi kepada Kepala PLN Riau, mengatakan dirinya mengaku masih menunggu penjelasan dari UP3 Pekanbaru dan ULP terkait, agar somasi dari Markas Daerah Laskar Merah Putih Riau dijawab dengan baik.
"Saya juga masih menunggu penjelasan dari UP3 Pekanbaru dan ULP terkait, saya minta somasi dari Markas Daerah Laskar Merah Putih Riau dijawab dengan baik," pungkas Tajudin membenarkan adanya surat somasi tersebut.***
Penulis : Ndares Area
Komentar Via Facebook :