Operasi Kontijensi Aman Nusa II
76 Pengunjung Hiburan Malam Diamankan Polresta Pekanbaru
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol. Nandang Mumin Wijaya, S.I.K, M.H dalam konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Senin (7/9/2020) sore.
PEKANBARU, Oketimes.com - Terjaring razia Operasi Kontijensi Aman Nusa II Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Lancang Kuning 2020, sebanyak 76 orang pengunjung hiburan malam diamankan, Minggu (6/09/2020).
"Razia tersebut dipusatkan di tempat-tempat keramaian masyarakat dan tempat hiburan malam dalam rangka adaptasi kebiasaan baru dan pendisiplinan, guna mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Hukum Polda Riau," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K, M.H dalam konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Senin (7/9/2020) sore.
Dikatakan Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya S.I.K, M.H, Operasi Kontijensi Aman Nusa II Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Lancang Kuning 2020, melibatkan 80 personil Polri dari Polda Riau dan Polresta Pekanbaru dan 4 Personil POM TNI AD.
Razia tersebut dimulai pukul 01.30 hingga 04.00 WIB, dengan menyasar SC PUB/KTV, SC dan EB aparat berhasil mengamankan sejumlah pengunjung.
"Dari 110 orang pengunjung yang kita lakukan tes urine 76 dinyatakan positif menggunakan Methamphetamine dan Amphetamine. Dengan rincian 58 orang laki-laki dan 18 orang Perempuan," ujar Kapolresta Pekanbaru.
Barang Bukti yang berhasil diamankan kata Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K, M.H, 41 butir pil ekstasi, 1 butir happy five, 8 bungkus plastik berisi ekstasi yang sdh hancur berbentuk serbuk dengah berat kotor sebanyak 6,2 gram.
"Barang bukti ini ditemukan dilantai, dengan berat 6,2 gram. Kita juga mengamankan tersangka seorang Wanita berinisial D (26). Dari tersangka ini aparat mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis Happy Five sebanyak 1 Butir," kata Kapolresta.
Pengunjung yang positif beserta barang bukti dan seorang tersangka saat ini telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk tersangka dijerat pasal 62 Undang-undang no 5 tahun 1997 tentang Psikotropika," ujar Kapolresta.***
Reporter : Ndanres Area

Komentar Via Facebook :