Kepala PLN Riau Disomasi

Brigade LMP Riau menyaksikan pemasangan instalasi listrik oleh vendor GMTR di rumah salah satu pelanggan listrik, Senin (7/9/2020) di Pekanbaru.
Pekanbaru, Oketimes.com - Markas Daerah Laskar Merah Putih Provinsi Riau, akhirnya mensomasi Kepala Perusahaan Listrik Negara Wilayah Riau Kepri, terkait implementasi SOP pemutusan sambungan pelanggan listrik, Senin (7/9/2020).
Surat somasi itu, diantar melalui Kantor PLN Rayon Panam Pekanbaru, yang diterima stafnya bernama Ismail. Surat somasi tersebut bernomor 105/MD-LMP/IX/2020 tertanggal 7 September 2020, terkait implementasi dan pengawasan standar operasional pelaksanaan (SOP) pemutusan aliran sambungan listrik.
"Kemudian surat somasi itu, diantar langsung oleh Brigade LMP Riau dan diterima oleh Ismail, petugas di kantor PLN Rayon Panam dengan tanda terima surat," kata Buyung Komandan Brigade Markas Daerah LMP Riau kepada oketimes.com pada Senin sore di Pekanbaru.
Dijelaskan Buyung, isi somasi tersebut meminta penjelasan risiko dan dampak hukum, apabila ada pelanggaran implementasi SOP pemutusan sambungan listrik, baik secara personil atau pejabat PLN terkait.
"Pelanggaran SOP, seperti masuk tanpa izin halaman rumah apakah dapat dipidana," ulas Buyung.
Apakah Kepala PLN Riau Kepri atau Kepala PLN Pekanbaru atau Kepala PLN Rayon Panam lanjut Buyung, dapat digugat atau dituntut secara hukum, baik secara pidana atau perdata atau digugat secara PTUN.
"PLN mesti menerangkan bila ada pelanggaran SOP di lapangan, itu menjadi tanggungjawab PLN Riau, walau pun secara teknis dilaksanakan oleh vendor," papar nya.
Meski begitu lanjut Buyung, pihak Vendor PT. GMTR telah menemui Brigade LMP Riau dan menyampaikan apresiasi terhadap respon petugas lapangan PT GMTR melalui pak Yulius.
"Saya apresiasi terhadap respon orang lapangan PT. GMTR, pak Yulius, yang cepat tanggap terhadap permasalahan lapangan, memastikan memperbaiki sesuatu menjadi baik," pungkas Buyung.***
Reporter : Ndanres Area
Komentar Via Facebook :