Polsek Rumbai Amankan Dua Pelaku Curat

Tersangka DR (36) pelaku curat saat diamankan di Mapolsek Rumbai Resta Pekanbaru pada Jumat (3/9/2020).

PEKANBARU, Oketimes.com - Tim opsnal Polsek Rumbai tangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan di Jalan Toman RT 02 RW 03 Kelurahan Rumbai, Pekanbaru pada Jumat (3/9/2020).

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Rumbai AKP Viola Dwi Anggreni, S.IK, membenar penangkapan tersebut.

Dikatakan AKP Viola Dwi Anggreni, berawal dari laporan korban Helman (42), pada Rabu 2 September 2020 kemarin. Korban mengetahui adanya kejadian pencurian ketika korban akan mengambil Air Wudhu untuk salat subuh di kamar mandi, pada Rabu dini hari.

Korban terkejut melihat dinding kamar mandi sudah terbongkar, kemudian korban mengecek dapur miliknya dan melihat 2 buah tabung gas 3 Kg dan satu buah tabung gas 5 Kg sudah tidak ada.

Lantas korban membangunkan istrinya dan menceritakan hal tersebut kemudian melaporkan ke pihak Polsek Rumbai untuk proses lebih lanjut pada pagi harinya.

Menindaklanjuti laporan itu terang Kapolsek, Tim opsnal dan SPKT mendatangi tempat kejadian perkara di Jalan Yos Sudarso Km 15 Kelurahan Rumbai Bukit Kecamatan Rumbai kota Pekanbaru.

Tepat pada Kamis 03 September 2020 malam, tim opsnal mendapat informasi keberadaan pelaku inisial DR (36) dan Kapolsek Rumbai AKP Viola Dwi Anggreni, S.IK melalui Kanit Reskrim Iptu Lukman, S.H memerintahkan tim opsnal melakukan penyelidikan.

Pada pukul 20.00 Wib malam, Tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku yang sedang berada di dalam rumahnya di Jalan Toman Kelurahan Rumbai Bukit Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru.

Berdasarakan hasil interogasi, pelaku inisial DR mengakui telah melakukan pencurian tabung gas di dalam rumah dengan cara merusak dinding dapur rumah korban Helman di Jalan Yos Sudarso Km 15 Kelurahan Rumbai Bukit bersama temannya pelaku inisial RWW dan kemudian pelaku diamankan dibawa ke Polsek Rumbai untuk menjalani proses lebih lanjut.

"Kedua tersangka inisial DR dan RWW dapat disita barang bukti berupa dua buah Tabung Gas LPG 3 Kg warna Hijau, satu buah tabung Gas LPG 5 Kg warna Pink dan kedua terangka dapat dipersalahkan melanggar pasal 363 Ayat (2) K.U.H.Pidana," pungkas Kapolsek Rumbai itu meyakinkan.***


Reporter   : Ndanres Area


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait