Kuras APBD Riau 17 Miliar, Bangunan IGD Arifin Achmad Pasca Rehab Berantakan

Tampak Megah, Tapi Seram: Kondisi bangunan IGD RSUD Arifin Achmad Riau pasca di rehab di Jalan Mustika Pekanbaru dari luar tampak megah, tapi di dalam gedung tampak menyeramkan pada Sabtu (5/9/2020)

PEKANBARU, Oketimes.com - Proyek rehabilitasi IGD Komprehensif di RSUD Arifin Achmad Riau yang dilakukan RSUD Arifin Ahmad dengan PT Res Karya selaku rekanan, ternyata masih menyimpan sejumlah masalah pelik dalam pelaksanannya.

Mulai dari proses lelang yang dinilai tidak mengikuti aturan dan ketentuan dalam proses lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai Pepres 16 tahun 2018, hingga pelaksanaan proyek yang terkesan amburadul dalam pelaksanaannya.

Informasi yang dirangkum oketimes.com dalam proses lelang, PT Res Karya selaku pemenang tender, diduga telah memanipulasi pengalaman pekerjaan dalam mengikuti tender rehabilitasi IGD Komprehensif di RSUD Arifin Achmad Riau pada bulan Agustus 2019 lalu.

Karena, perusahaan asal Kota Medan Sumatera Utara itu, sudah dua kali melakukan penyesuaian terhadap jadwal untuk menyampaikan syarat pembuktian kualifikasi dan penetapan pemenang pada 26 Agustus 2019 yang terjadwal pada waktu 09:00 hingga 21:20 WIB dalam tahapan pembuktian dan penetapan lelang tender.

Selanjutnya, PT Res Karya melakukan penawaran sebesar Rp14.374.643.075,92 dalam proses tender untuk dievaluasi oleh pantia lelang dengan harga HPS yang ditentukan penyelenggara atau pihak RSUD Arifin Achmad Riau hanya Rp15.556.221.261,35 dari Pagu Dana Rp 15.557.000.000,00 dari APBD Riau 2019 lewat RSUD Riau.

Tepat 27 Agustus 2019, panitia menetapkan PT Res Karya selaku pemenang lelang dalam paket rehabilitasi IGD Komprehensif di RSUD Arifin Achmad Riau dan berhasil mengalahkan sebanyak 95 perusahaan yang ikut tender pasca lelang.

Setelah panitia memenangkan PT Res Karya pemenang tender proyek tersebut, tidak sedikit para rekanan lainnya yang membuat sanggahan atas penetapan pemenang lelang tersebut. Pasalnya, para rekanan yang melakukan sanggahan, panitia lelang dinilai terkesan memihak kepada PT Res Karya.

Namun panitia lelang mengacuhkan sanggahan tersebut dan berdalil telah melakukan proses lelang dengan aturan dan ketentuan dalam proses lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Lantaran para rekanan lainnya, sudah muak dengan penjelasan panitia lelang di ULP Riau yang dinilai tidak transparan dan terkesan berpihak ke rekanan pemenang, ahirnya sanggahan rekanan tersebut hilang tanpa ada kejelasan dan tertelan dimakan waktu.

Tidak lama kemudian, PT Res Karya pun berhasil mengelabuhi para rekanan yang ikut tender tersebut dan berupaya untuk melakukan loby-loby tertentu dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pimpinan RSUD Riau, dalam melaksanakan proyek tersebut setelah panitia lelang menetapkan PT Res Karya selaku pemenang tender.

Setelah berhasil mendekati dan melakukan loby-loby kepada pejabat tersebut, PT Res Karya pun, mendapatkan Surat Perintah Melaksanakan Pekerjaan (SPMK) dari PPK dan Pimpinan RSUD Riau, dengan nomor kontrak 027/Dir.Med.Kep/RSUD/2019/10186 tertanggal 10 September 2019 dengan nilai kontrak Rp14.374.643.075,92.

Namun dalam perjalanannya, PT Res Karya mengajukan Addendum Final pada 26 Desember 2019 yang mengatur tentang tambah kurang pekerjaan dan mengubah nilai kontrak dari Rp14.374.643.075,92, menjadi Rp15.555.072.000.00,-.

Pengajuan tambah kurang tersebut disetujui oleh PPK dan Direktur RSUD Riau dengan nomor kontrak addendum Final Nomor: 027/Dir.Med.Kep/RSUD/XII/2019/18820 tertanggal 26 Desember 2019. Dengan jangka waktu pekerjaan 110 hari terhitung sejak 10 September s.d 28 Desember 2019.

Anehnya, addendum final tersebut dilakukan setelah PT Res Karya mengajukan dua kali termin pada pelaksanaan proyek yakni pada termin I rekanan mengajukan termin I pada tanggal 18 November 2019 sebesar Rp3.234.294.692.00,- dan sanggupi oleh bendahara pengeluaran paket proyek tersebut.

Kemudian pada tanggal 09 Desember 2019 PT Res Karya kembali mengajukan termin II dengan melampirkan Nomor SP2D/LS/IV/2019 untuk dicairkan bendahara proyek sebesar Rp5.097.378.157.00.

Sehingga total pengeluaran yang sudah dilakukan bendahara kegiatan kepada PT Res Karya semenjak SPMK keluar pada 10 September hingga 9 Desember 2019 mencapai Rp 11.206.601.464.00. Sementara progres fisik disinyalir masih minim dan tak sesuai dengan progres pengajuan termin.

Berhasil mendapatkan addendum kontrak dan mencairkan termin terakhir proyek tersebut pada akhir 31 Desember 2019 lalu, sebesar Rp15.5 miliar lebih dari APBD Riau tahu 2019. Namun pelaksanaan proyek malah terbengkalai hingga di pertengahan Maret 2020.

Penelusuran Team Redaksi Oketimes.com di lokasi bangunan IGD pasca rehab dalam sepekan terakhir ini, kondisi bangunan IGD RSUD Riau tersebut saat ini seakan berubah fungsi menjadi bangunan yang tidak bertuan dan tidak terawat.

Hal itu terlihat mulai dari lantai satu hingga lantai III ruang IGD RSUD Riau pasca rehab, kondisi ruangan yang dahulunya tempat perawatan pasien darurat, ruang kamar dokter, kamar operasi, peralatan medis dan kamar mandi terlihat kosong melempem dan tidak ada tanda-tanda aktivitas tenaga medis di dalam tiap ruang tersebut, terutama di lantai II dan III bangunan IGD tersebut.

Ketika oketimes.com menelusuri tiap ruangan IGD tersebut pasca rehab, banyak item pekerjaan PT Res Karya rekanan RSUD Riau, yang tertinggal alias tidak dikerjakan sama sekali oleh rekanan pasca dilakukan kontrak kerja oleh Manajemen RSUD Riau dengan PT Res Karya selaku kontraktor proyek tersebut.

Adapun item pekerjaan yang tidak dilakukan rekanan tersebut, seperti pemasangan keramik, intalasi listrik, pergantian pintu kamar, pemasangan lampu, plafon yang rusak dan banyak item lainnya.

Pemandangan tersebut, terlihat di lantai I, II dan III ruang IGD RSUD Riau pasca rehab yang dilakukan oleh pihak RSUD Riau dan PT Res Karya selaku rekanannya itu.

Sementara, anggaran yang sudah digelontorkan pihak RSUD Riau dalam APBD Riau tahun 2019 sudah terkuras kurang lebih Rp17 miliar lebih. Pertanyaannya, anggaran sebesar kurang lebih Rp17 miliar tersebut, sebenarnya untuk apa, siapa dan dimana keberadaannya.

Usut punya usut, ternyata pelaksanaan proyek rehabilitasi IGD Komprehensif di RSUD Arifin Achmad Riau tersebut sudah menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) tahun 2019 lalu.

Berdasarkan LHP BPK-RI atas Laporan Keuangan Provinsi Riau tahun 2019, diketahui bahwa pekerjaan rehabilitasi IGD Komprehensif RSUD Arifin Achmad Riau, mengalami kekurangan vulume pekerjaan, sehingga harus mengembalikan sebesar Rp275.524.492,99,-.

Terkait hal itu, BPK RI meminta PT Res Karya selaku kontraktor pelaksanaan proyek Rehabilitasi IGD Komprehensif di RSUD Arifin Achmad Riau, agar mengembalikan kelebihan bayar tersebut kepada pihak Kasda Riau.

Selain itu, BPK RI juga meminta kepada Gubernur Riau H Syamsuar, agar menegur Direktur RSUD Riau yang saat ini dijabat oleh dr Nuzzeli Husnedi MARS, agar mengembalikan uang keterlambatan pekerjaaan proyek Rehabilitas IDG RSUD Riau sebesar Rp127.268.770.91 ke kasda riau.

Tidak sampai disitu, BPK RI juga memerintahkan Gubernur Riau agar Direktur RSUD Riau, mempertanggunjawabkan kelebihan bayar senilai Rp 275.524.492,99 dan mengembalikan uang keterlambatan pekerjaaan proyek Rehabilitas IDG RSUD Riau sebesar Rp127.268.770.91 ke kasda daerah sesuai peraturan dan perundang-undangan.

Jumlah total yang harus disetorkan oleh pihak RSUD dan Rekanan PT Res Karya mencapai kurang lebih Rp402.793.362.90, dengan jangka waktu 60 hari kerja.

Direktur RSUD Riau dr Nuzzeli Husnedi MARS, terkesan buang badan dalam menjawab pertanyaan oketimes.com sejak tiga hari terakhir ini dikirimkan pertanyaan seputar pelaksanaan proyek rehabilitasi IGD Komprehensif di RSUD Arifin Achmad Riau dan tindak lanjut temuan BPK-RI tersebut, melalui pesan singkat nomor ponsel adroidnya.

Akan tetapi sehari kemudian, oketimes.com malah mendapat jawaban yang tidak lengkap dari seseorang yang mengaku dari Bagian Umum RSUD Arifin Achmad Riau yang tidak menyebutkan identitasnya secara jelas dari nomor ponsel 62 812 6890-8XXX.

Dalam pesannya itu, sebelumnya pihaknya mengcapkan terima kasih atas pertanyaan yang dilayangkan oketimes.com kepada mereka dalam peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat.

Terkait dengan pertanyaan yang disampaikan melalui WA pada prinsipnya pihaknya menjelaskan sebagai berikut, mengenai kelebihan bayar pada proyek rehabilitasi IGD telah diselesaikan dan sudah dilaporkan rekanan kepada BPK.

Selanjutnya, pesan tersebut juga mengatakan jika diperlukan penjelasan lebih lanjut oketimes.com dapat menghubungi PPID Utama RSUD Riau, sembari mengucapkan terima kasih.

Lantaran jawaban yang disampaikan dinilai tidak jelas dan tidak sesuai dengan arah beberapa pertanyaan yang dilayangkan ke nomor tersebut.

Redaksi oketimes.com kembali melayangkan pertanyaan secara rinci atas seputar pelaksanaan proyek tersebut dan tindak lanjut temuan BPK-RI tersebut kepada Direktur RSUD Riau yang saat ini dijabat oleh Direktur RSUD Riau dr Nuzzeli Husnedi MARS dan Kepala Bagian Umum Erdinal, SKM, MKM lewat pesan ponsel Androidnya masing-masing.

Akan tetapi kedua pejabat RSUD Arifin Achmad itu, terkesan buang badan dan tidak bersedia menjawab pertanyaan oketimes.com hingga berita ini dimuat.***


Autentikasi   : Team Redaksi            


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait