Jadi Temuan BPK, Proyek Rehabilitasi IGD RSUD Arifin Achmad Bau Korupsi

Kondisi bangunan IGD RSUD Arifin Achmad Riau, pasca rehabilitasi yang menguras APBD Riau T.A 2019 kurang lebih 17 Miliar.

PEKANBARU, Oketimes.com - Pelaksanaan proyek rehabilitasi IGD Komprehensif di RSUD Arifin Achmad Riau yang dilakukan RSUD Arifin Ahmad dengan PT Res Karya selaku rekanan, patut dicurigai dan perlu diusut tuntas oleh Aparat Penegak Hukum di Riau atau Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) di Jakarta.

Pasalnya, meski pihak RSUD Riau sudah menghabiskan kurang lebih Rp17 miliar untuk melaksanakan proyek tersebut dalam APBD Riau Tahun Anggaran 2019 lalu, namun kondisi bangunan IGD tersebut, pasca rehabilitasi hingga kini tak kunjung bisa difungsikan secara keseluruhan bahkan nyaris mirip seperti bangunan yang tidak bertuan.

Anehnya kendati demikian, kondisi bangunan IGD pasca rehab pihak RSUD Arifin Ahmad Riau, seakan tidak mempedulikan kondisi bangunan tersebut, meski keberadaan bangunan Instalisisasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Riau, sangat dibutuhkan dalam tiap penanganan medis darurat di rumah sakit umum daerah apalagi RSUD unggulan provinsi riau itu.

Berdasarkan penelusuran Team Redaksi Oketimes.com di lokasi bangunan IGD pasca rehab dalam sepekan terakhir ini, kondisi bangunan IGD RSUD Riau tersebut saat ini, seakan berubah fungsi menjadi bangunan yang tidak bertuan dan tidak terawat.

Hal itu terlihat mulai dari lantai satu hingga lantai III ruang IGD RSUD Riau pasca rehab, kondisi ruangan yang dahulunya tempat perawatan pasien darurat, ruang kamar dokter, kamar operasi, peralatan medis dan kamar mandi terlihat kosong melempem dan tidak ada tanda-tanda aktivitas tenaga medis di dalam tiap ruang tersebut, terutama di lantai II dan III bangunan IGD tersebut.

Ketika oketimes.com menelusuri tiap ruangan IGD tersebut pasca rehab, banyak item pekerjaan PT Res Karya rekanan RSUD Riau, yang tertinggal alias tidak dikerjakan sama sekali oleh rekanan pasca dilakukan kontrak kerja oleh Manajemen RSUD Riau dengan PT Res Karya selaku kontraktor proyek tersebut.

Adapun item pekerjaan yang tidak dilakukan rekanan tersebut, seperti pemasangan keramik, instalasi listrik, pergantian pintu kamar, pemasangan lampu, plafon yang rusak dan banyak item lainnya yang belum dirapikan.

Pemandangan tersebut, terlihat mulai dari lantai I, II dan III ruang IGD RSUD Riau pasca rehab yang dilakukan oleh pihak RSUD Riau dengan PT Res Karya selaku rekanannya itu.

Sementara, anggaran yang sudah digelontorkan pihak RSUD Riau dalam APBD Riau tahun 2019 sudah terkuras kurang lebih Rp17 miliar.

Pertanyaannya, anggaran sebesar kurang lebih Rp17 miliar tersebut, sebenarnya untuk apa, siapa dan dimana keberadaannya.

Usut punya usut, ternyata pelaksanaan proyek rehabilitasi IGD Komprehensif di RSUD Arifin Achmad Riau itu, sudah menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) tahun 2019 lalu.

Berdasarkan LHP BPK-RI atas Laporan Keuangan Provinsi Riau tahun 2019, diketahui bahwa pekerjaan rehabilitasi IGD Komprehensif RSUD Arifin Achmad Riau, mengalami kekurangan volume pekerjaan, sehingga harus mengembalikan sebesar Rp275.524.492,99,-.

Terkait hal itu, BPK RI meminta PT Res Karya selaku kontraktor pelaksana proyek Rehabilitasi IGD Komprehensif di RSUD Arifin Achmad Riau, agar mengembalikan kelebihan bayar tersebut kepada pihak Kasda Riau.

Selain itu, BPK RI juga meminta kepada Gubernur Riau H Syamsuar, agar menegur Direktur RSUD Riau yang saat ini dijabat oleh dr Nuzzeli Husnedi MARS, agar mengembalikan uang keterlambatan pekerjaaan proyek Rehabilitas IDG RSUD Riau sebesar Rp127.268.770.91 ke kasda riau.

Tidak sampai disitu, BPK RI juga memerintahkan Gubernur Riau agar Direktur RSUD Riau, mempertanggunjawabkan kelebihan bayar senilai Rp275.524.492,99 dan mengembalikan uang keterlambatan pekerjaaan proyek Rehabilitas IDG RSUD Riau sebesar Rp127.268.770.91 ke kasda daerah sesuai peraturan dan perundang-undangan.

Jumlah total yang harus disetorkan oleh pihak RSUD dan Rekanan PT Res Karya mencapai kurang lebih Rp402.793.362.90, dengan jangka waktu 60 hari kerja.

Terkait hal itu, Direktur RSUD Riau dr Nuzzeli Husnedi MARS, terkesan buang badan dalam menjawab pertanyaan oketimes.com sejak tiga hari terakhir ini dikirimkan pertanyaan seputar pelaksanaan proyek rehabilitasi IGD Komprehensif di RSUD Arifin Achmad Riau dan tindak lanjut temuan BPK-RI tersebut, melalui pesan singkat nomor ponsel adroidnya.  

Akan tetapi sehari kemudian, oketimes.com malah mendapat jawaban yang tidak lengkap dari seorang yang mengaku Kepala Bagian Umum RSUD Arifin Achmad Riau yang tidak menyebutkan identitasnya secara jelas dari nomor ponsel 62 812 6890-8XXX.

Dalam pesannya itu, sebelumnya pihaknya mengcapkan terima kasih atas pertanyaan yang dilayangkan oketimes.com kepada mereka dalam peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat.

Terkait dengan pertanyaan yang disampaikan melalui WA pada prinsipnya dapat pihaknya hanya menjelaskan sebagai berikut.

Mengenai kelebihan bayar pada proyek rehabilitasi IGD telah diselesaikan dan sudah dilaporkan rekanan kepada BPK.

Selanjutnya, pesan tersebut juga mengatakan jika diperlukan penjelasan lebih lanjut oketimes.com dapat menghubungi PPID Utama
 RSUD Riau, sembari mengucapkan terima kasih.

Lantaran jawaban yang disamaikan tersebut dinilai tidak jelas dan tidak sesuai dengan harapan beberapa pertanyaan yang dilayangkan ke nomor ponsel tersebut.

Redaksi oketimes.com kembali melayangkan pertanyaan secara rinci atas seputar pelaksanaan proyek tersebut dan tindak lanjut temuan BPK-Ri tersebut kepada Direktur RSUD Riau yang saat ini dijabat oleh Direktur RSUD Riau dr Nuzzeli Husnedi MARS dan Kepala Bagian Umum Erdinal, SKM, MKM lewat ponselnya masing-masing.

Akan tetapi kedua pejabat RSUD Arifin Achmad itu, terkesan buang badan dan tidak bersedia menjawab pertanyaan oketimes.com hingga berita ini dimuat.***


Autentikasi  : Team Redaksi               


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait