Bongkar Masjid, Pemuda Teratai Masuk Sel Polsek Sukajadi
Tersangka TNW alias Dito (18), Pelaku Curat Masjid saat diamankan di Mapolsek Sukajadi Resta Pekanbaru, Jumat (4/9/2020).
PEKANBARU, Oketimes.com - Kepolisian Sektor Sukajadi Resta Pekanbaru, berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan inisial TNW alias Dito (18), warga Jalan Teratai Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru, pada Jumat (4/9/2020).
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Sukajadi AKP Hendrizal Gani, S.H M.H membenarkan adanya penangkapan tersebut.
AKP Hendrizal Gani, S.H M.H menyebutkan, penangkapan pelakua curat berawal adanya laporan Ahmad Shirotol (25), pada Jumat, 4 September 2020 dini hari sekira pukul 02.45 WIB yang masuk ke Polsek Sukajadi.
Dalam laporannya Ahmad Shirotol mengaku sedang berada di dalam kamar Masjid Al Jihad, mendengar suara seperti benda terjatuh dan ia segera mengecek rekaman cctv Masjid.
"Berdasarkan rekaman kamera cctv tersebut, Ahmad melihat ada seorang laki-laki terlihat keluar dari jendela masjid yang mengambil kotak amal masjid dan menghubungi pengurus masjid dan pengurus masjid menghubungi pihak Kepolisian Sektor," ujar Kapolsek.
Berdasarkan laporan itu, Kapolsek Sukajadi AKP Hendrizal Gani, SH, MH memerintahkan Kanit Res Iptu Selamet, S.H sebagai pawas malam itu bersama piket Reskrim dan SPKT segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) di Masjid Al Jihad.
Setibanya di lokasi, petugas kepolisian melihat pelaku masih ada di lokasi dan langsung dilakukan penangkapan tersangka inisial TNW alias D yang tertangkap tangan sedang membawa 1 unit televisi LED merek Toshiba 55 inch warna hitam.
"Televisi tersebut sebelumnya terpasang di dalam masjid Al Jihad dan setelah di periksa tersangka juga telah merusak kotak infak masjid sebanyak 2 buah," papar Kapolsek.
Selanjutnya tersangka inisial TNW alias D beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sukajadi, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Ketika pelaku TNW di interogasi oleh Tim Opsnal lanjut Kapolsek, tersangka mengakui melakukan aksi pencuriannya itu dan barang bukti hasil pencurian berupa 1 unit televisi LED merek Toshiba 55 inch warna hitam dan 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna biru disita dari tersangka.
"Terhadap tersangka dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana kejahatan sesuai pasal 363 K.U.H.Pidana," pungkas AKP Hendrizal Gani meyakinkan.***
Reporter : Ndanres Area

Komentar Via Facebook :