Satu DPO

Bongkar Rumah Tetangga, Pemuda Tangkerang Masuk Sel Polsek Bukit Raya

Tersangka DS alias D (39), Pelaku Curat saat diamankan di Mapolsek Bukit Raya Resta Pekanbaru, Rabu (2/9/2020)

PEKANBARU, Oketimes.com - Aparat Polsek Bukitraya Pekanbaru berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan inisial DS alias D (39), warga Jalan Merak Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru, Rabu (02/9/2020).

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K, MH melalui Kapolsek Bukit Raya Kompol Bainar, SH MH membenarkan penangkapan tersebut.

Dikatakan Kompol Bainar, berawal adanya laporan korban Bernad Schouwf (34), pada Rabu 2 September 2020.

Kemudian Tim Opsnal dan SPKT menindaklanjuti laporan itu dan mendatangi tempat kejadian perkara di Jalan Merak Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru.

Kompol Bainar menyebutkan pada Rabu (02/9/2020) malam sekira pukul 20.00 WIB, korban baru pulang kerja melihat isi rumah dalam keadaan berantakan, sementra Televisi, Play Station dan Celengan sudah Raib.

Selanjutnya, korban memeriksa keadaan rumahnya dan menemukan pintu samping sudah dalam kondisi rusak di bongkar paksa pelaku.

"Korban ini mencurigai tetangganya yang memang telah dikenalnya, tanpa keraguan korban langsung menanyakan dengan ancaman akan memanggil polisi. Merasa ketakutan tersangka mengakui perbuatannya," sebut Kompol Bainar.

Ketika dilakukan pemeriksaan oleh aparat Reskrim Polsek Bukit Raya lanjut Kapolsek, tersangka mengakui melakukan aksi pencurian itu bersama rekannya inisial H (DPO).

Sementara barang bukti hasil pencurian berupa satu unit TV 32 inchi, dua unit play station, dan satu buah celengan berisi uang di bawa oleh rekannya H (DPO) untuk di jual.

"Terhadap tersangka dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana kejahatan sesuai pasal 362 K.U.H.Pidana," pungkas Kapolsek Bukit Raya Kompol Bainar meyakinkan.***


Reporter   : Ndanres Area


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait