Curi HaPe dan Power Bank Siang Bolong, Kajuik Masuk Sel Polsek Bukit Raya Lagi

Tersangka JS alias Kajuik alias J bin R (38), pelaku pencurian saat diamankan di Mapolsek Bukit Raya Pekanbaru, Selasa (1/9/2020).
Pekanbaru, Oketimes.com - Masuk kedalam rumah warga dan mengambil barang berharga milik warga pada siang bolong, Tim Unit Reskrim Polsek Bukit Raya Resta Pekanbaru, meringkus residivis pencurian barang rumah, Selasa (01/09/2020).
Pelaku diketahui berinisial JS alias Kajuik alias J bin R (38), warga jalan Belimbing Gg Anggur II Kelurahan Wonorejo Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.
Ia diamankan petugas, lantaran telah mencuri HandPhone merek Oppo F3 warna gold, satu unit Power Bank merek Vivan warna putih dan sebuah kunci mobil merek Suzuki Baleno, milik korban Maharani Ardelia, warga Jalan Markisa Kelurahan Wonorejo Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.
Korban pada Selasa 25 Agustus 2020 sekira pukul 15.00 WIB, telah kehilangan HandPhone merek Oppo F3 warna gold, satu unit Power Bank merek Vivan warna putih dan sebuah kunci mobil merek Suzuki Baleno dari rumahnya dan melaporkan peristiwa itu Mapolsek Bukit Raya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal dan SPKT mendatangi tempat kejadian perkara di rumah korban di Jalan Markisa Kelurahan Wonorejo Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru dan mencari informasi dan bukti-bukti jejak sidik jari laten yang ditinggalkan oleh pelaku kejahatan pencurian tersebut.
Lantas petugas juga mendapat informasi dari masyarakat yang diberikan ciri- ciri pelaku kepada Tim Opsnal Polsek Bukit Raya, sehingga atas informasi tersebut tim opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku kejahatan tersebut pada Selasa (1/9/2020) di Jalan Belimbing.
Setelah dilakukan penangkapan tersangka dan dikakukan interogasi, dari pengakuan tersangka sendiri bahwa benar dirinya pada hari Selasa 25 Agustus 2020 sekira pukul 15.00 WIb, melewati jalan Markisa dan melihat jendela kamar rumah korban Maharani Ardelia terbuka.
Kemudian tersangka buka lebar jendela kamar itu dengan cara mengganjal jendela kamar dengan menggunakan potongan kayu, untuk memudahkan tersangka masuk kedalam rumah dengan melalui jendela kamar.
Setelah tersangka dapat masuk kedalam rumah dan mengambil hanphone, carger dan kunci kontak mobil merek baleno, kemudian tersangka tersebut dibawa dan diamankan di Polsek Bukit Raya.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Bukit Raya Kompol Bainar, S.H M.H, membenarkan telah melakukan penangkapan tersangka inisial JS alias Kajuik alias J bin R (38), warga Jalan Belimbing Gg Anggur II Kelurahan Wonorejo Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru pada Selasa 1 September 2020 pukul 17.00 Wib.
"Tersangka mengakui telah mengambil barang milik korban Maharani Ardelia 1 (satu) unit HP merk Oppo F3 warna Gold, satu unit Power Bank merk Vivan warna Putih dan sebuah kunci mobil merk Suzuki Baleno miik korban pada Selasa (25/8/2020) lalu," kata Kompol Bainar dalam keterangan terulisnya kepada Wartawan Kamis (3/9/2020) sore.
Dijelaskan Kapolsek, setelah dilakukan pemeriksaan tersangka inisial JS alias K alias J bin R bahwa tersangka berstatus residivis dan dilakukan penyitaan barang bukti dari tersangka berupa satu unit HaPe merek Oppo F3 warna gold, satu unit power bank merek Vivan warna putih, sebuah kunci mobil merek Suzuki Baleno dan sebuah potongan kayu.
"Terhadap tersangka, dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana kejahatan sesuai pasal 362 K.U.H.Pidana," pungkas Kompol Bainar.***
Reporter : Ndanres Area
Komentar Via Facebook :