Tongkrongi Pelanggan di Bawah Tiang Listrik, Polsek Bukit Raya Sergab Pengedar Ekstasi Jalan Rambutan

Tersangka FS alias A bin RS (28) dan A alias Dika (23) bin S, pelaku penyalagunaan Narkotika jenis ekstasi saat diamankan di Mapolsek Bukit Raya Resta Pekanbaru pada Jumat 28 Agustus 2020.

PEKANBARU, Oketimes.com - Maksud hati hendak menyerahkan barang hasil transaksi dengan pelanggannya, dua pemuda warga Jalan Rambutan Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, terpaksa harus berurusan dengan Tim Opsnal Polsek Bukit Raya Resta Pekanbaru pada Jumat 28 Agustus 2020.

Pasalnya, petugas menjemput paksa pelaku penyalagunaan Narkotika jenis pil ekstasi itu, dengan sigap saat hendak bertatap muka pada Jumat malam (28/8/2020) di Persimpangan Jalan Rambutan V Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru.

Hal itu dialami A alias Dika (23) bin S dan FS alias A bin RS (28), pelaku penyalagunaan Narkotika jenis ekstasi, Warga Jalan Rambutan Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.

Dika (23) bin tidak berkutik di depan petugas, saat dirinya hendak menyerahkan sebuah kotak rokok Surya Kecil berisi 7 butir pil ekstasi yang diletakkan di bawah tiang listrik persimpangan Jalan Rambutan V depan Kantor Pusat PTPN V Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.

Ketika Dika (23) bin S dintrogasi petugas, pelaku mengakui barang bukti Narkotika jenis ekstasi itu, merupakan milik dari tersangka FS alias A bin RS (28) yang saat itu sedang berada di rumahnya di Jalan Rambutan V.

Tidak ingin buruan kabur, petugas langsung menuju rumah pelaku FS alias A bin RS (28) yang saat itu sedang berada di rumahnya di Jalan Rambutan V.

Kepada petugas, tersangka FS alias A bin RS (28) mengakui bahwa 7 butir pil ekstasi yang beraa di dalam kotak rokok Surya Kecil itu adalah miliknya, sehingga kedua tersangka dibawa dan diamankan di Polsek Bukit Raya, untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H.Nandang Mu'min Wijaya., S.I.K, M.H melalui Kapolsek Bukit Raya Kompol Bainar, S.H, M.H, membenarkan adanya penangkapan terhadap dua tersangka inisia FS alias A bin RS (28), Warga Jalan Rambutan dan tersangka inisial A alias D bin S (22) warga Jalan Teropong Arengka Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru.

"Kedua kami amankan pada hari Jumat 28 Agustus 2020 sekira pukul 22.30 Wib di Jalan Rambutan Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, saat akan melakukan transaksi narkotika, salah seorang tersangka inisial A alias D bin S meletakan kotak rokok merek Surya Kecil di bawah Tiang Listrik dekat Persimpangan Jalan Rambutan V Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru," kata Kompol Bainar dalam laporan tertulisnya kepada media Rabu (02/09/2020) malam.

Dijelaskan Kapolsek, dari tangan kedua tersangka disita barang bukti satu kotak rokok surya kecil yang berisikan  satu bungkus plastik bening yang di dalamnya terdapat tujuh butir Narkotika diduga jenis pil ekatasi warna orange merk WB dan satu Unit Sepeda Motor merek honda beat warna putih Nomor  Polisi BM 2254 AAU.

"Sedangkan tersangka A alias S bin A dapat dipersalahkan melanggar Pasal 114 Ayat 1 Jo 112 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas Kompol Bainar, SH MH meyakinkan.***


Reporter  : Ndanres Area


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait