Tongkrongi Pembeli, Napi Asimilasi Masuk Sel Lagi

Tersangka JIS alias WB (26) pelaku penyalagunaan Narkotika saat diamankan di Mapolsek Sukajadi Resta Pekanbaru, Sabtu (22/8/2020).
PEKANBARU, Oketimes.com - Bukanya jera atau bertobat setelah menjalani hukuman dalam kasus kepemilikan Narkoba, seorang terpidana yang sedang menjalani asimilasi atas putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru, nekat melakukan transaksi Narkotika dengan petugas pada Sabtu (22/8/2020).
Alhasil pelaku pun terpaksa harus masuk sel lagi, meski program Asimilasin nya dari Pengadilan Negeri Pekanbaru, belum tuntas dan terancam mendapat hukuman yang sama dalam kasus sebelumnya.
Hal itulah dialami tersangka JIS alias WB (26), pelaku kepemilikan 0,44 gram sabu yang diamankan Tim Opsnal Polsek Sukajadi, lantaran kedapatan memiliki sabu dari dalam dompetnya saat digeledah oleh petugas ketika hendak bertransaksi Narkotika di Jalan Bukit Barisan atau tepatnya di depan Ayam Geprek Bigboss Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru pada Sabtu (22/8/2020) sore.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Sukajadi AKP Hendrizal Gani, SH, MSi, membenarkan adanya penangkapan tersangka inisial JIS alias WB (26) pada Sabtu 22 Agustus 2020 sore sekitar pukul 17.00 wib di Jalan Bukit Barisan depan Ayam Geprek Bigboss.
Diterangkan Kapolsek, penangkapan tersebut dilakukan petugas berkat informasi masyarakat pada Rabu 19 Agustus 2020 sekira pukul 17.00 Wib di Jalan Bukit Barisan sering terjadi transaksi narkotika jenis ekstasi, bahkan kegiatan pelaku juga sering dilakukan di tempat- tempat lain di Kota Pekanbaru dan atas informasi itu, dilakukan penyelidikan terhadap pelaku peredaran narkotika tersebut.
Tepat pada Sabtu 22 Agustus 2020 sekira pukul 17.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Sukajadi mengetahui pelaku akan bertransaksi Narkotika di Jalan Bukit Barisan atau tepatnya di depan Ayam Geprek Bigboss, tak mau kehilangan baruan, Tim Opsnal Polsek Sukajadi dipimpin Kanit Reskrim Iptu Selamet lakukan penangkapan pelaku JIS alias WB.
Kapolsek juga menyebutkan tersangka JIS alias WB akan melakukan transaksi narkotika jenis ekatasi, namun setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka, tim tidak menemui ekstasi ata informasi yang diterima, namun saat diinterogasi dan dilakukan penggeledahan, dari dalam dompet tersangka JIS alias WB petugas menemukan dua paket Narkotika jenis sabu.
"Setelah kami lakukan penimbangan berat kotor sabu 0.44 gram, dari pengakuan tersangka, sabu dibeli dari seseorang berinisial D di Jalan Pangeran Hidayat kota Pekanbaru Rp200 ribu, dan JIS alias WB diamankan di Polsek Sukajadi," beber mantan Kapolsek Bangkinang itu.
Usut punya usut lanjut Kapolsek, tersangka JIS alias WB diketahui sedang menjalani hukuman empat tahun penjara dalam kasus narkoba, dengan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru nomor: 732/PID. SUS/2018/PN. PBR, tertanggal 26 November 2018.
Namun lantarann tersangka JIS alias WB menjalankan program Asimilasi di rumah, tersangka dikeluarkan dari ruang tahanan lembaga Permasyarakatan Kelas II A Pekanbaru pada tanggal 6 April 2020 dengan SK NO.W4.PAS.7.PK.02.03-1429.
"Tanggal 06 April 2020, tersangka JIS sudah dikeluarkan dari ruang tanahan lembaga permasyarakatan Pekanbaru dan sekarang masuk penjara lagi dalam perkara peredaran Narkotika jenis sabu," pungkas Kapolsek.
Meski begitu, petugas menyita barang bukti dua bungkus plastik klep warna bening berisikan butiran kristal diduga sabu dengan berat kotor 0,44 gram, 1 buah dompet warna cokelat dan 1 helai celana jeans panjang dari tersangka inisial JIS alias WB.
"Terhadap tersangka JIS alias WB dipersangkakan pasal 112 ayat (1) UU no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika." pungkas Kapolsek.***
Reporter : Ndanres Area
Komentar Via Facebook :