Polsek Tampan Amankan Pelaku Jambret Gagal Beraksi

Tersangka RPR alias R bin BM pelaku jambret saat diamankan di Mapolsek Tampan Resta Pekanbaru, Minggu (23/8/2020)
PEKANBARU, Oketimes.com - Gagal menjambret HaPe milik pengendara sepeda motor, seorang pelaku jambret di Jalan Srikandi Kelurahan Delima Kecamatan Tampan, diamankan massa dan diseragkan kepada petugas Polsek Tampan Resta Pekanbaru, Minggu (23/8/2020).
Informasi yang dirangkum oketimes.com pada Senin (24/8/2020), pelaku diketahui berinisial RPR alias R bin BM, nekat melakukan aksi jambret HandPhone merek Vivo Y12 warna biru milik korban Sumardi, warga Kelurahan Delima, Tampam Pekanbaru pada Minggu, 23 Agustus 2020 sekitar pukul 14.15 Wib di Jalan Srikandi Kelurahan Delima Tampan.
Korban dijambret pelaku saat dalam perjalanan menuju rumahnya usai korban pulang bekerja sebagai buruh angkat di Plaza Ramayana Jalan Soebrantas Panam Kota Pekanbaru dan melintas di Jalan Srikandi Kelurahan Delima Kecamatan Tampan dengan menggunakan sepeda motor pribadi korban.
Setibanya korban didekat persimpangan rumahnya di perumahan Wadya Graha I, tiba-tiba dua orang pelaku dengan menaiki sepeda motor honda merek Vario datang dari arah belakang dan menghampiri korban ke sebelah kiri dan memepet sepeda motor korban.
Kemudian salah satu pelaku merampas handphone milik korban yang saat itu disimpan di kantong baju sebelah kirinya, dengan cara memegang tangan korban sambil mengambil handphone dari kantong baju korban dan sempat terjadi tarik-tarikan antara pelaku dan korban saat itu.
Akibat saling tarik tersebut, korban dan pelaku terjatuh dari sepeda motor, namun korban tetap memegang tangan pelaku, sedangkan teman pelaku yang mengendarai sepeda motor vario kabur melarikan diri.
Warga sekitar yang melihat peristiwa tersebut langsung menghampiri korban dan pelaku serta mengamankan pelaku dari amukan massa dan korban.
Tak lama kemudian massa dan korban melaporkan aksi jambret tersebut ke petugas Polsek Tampan dan petugas langsung mengamankan pelaku ke Mapolsek Tampan Resta Pekanbaru, guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita, SH SIK, membenarkan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau jambret yang diamankan massa pada Minggu, 23 Agustus 2020 siang sekitar pukul 14.30 Wib di Jalan Srikandi Kelurahan Delima Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.
"Pelaku berinisial RPR alias R bin BM mengambil handphone merek Vivo Y12 Warna Biru milik korban Sumardi, warga Kelurahan Delima, Tampam Pekanbaru," ujar Kapolsek dalam laporan singkatnya kepada Wartawan Senin (24/8/2020).
Aksi kejahatan jalanan pencurian dengan kekerasan atau jambret ini diketahui anggota Bhabinkamtibmas Aipda Arisman dan memberitahukan ke SPKT Polsek Tampan bahwa pelaku jambret telah diamankan warga dari Jalan Srikandi Pekanbaru.
"SPKT dan piket fungsi berangkat ke tempat kejadian perkara dan mengamankan tersangka RPR alias R bin BM, dari tersangka dapat diamankan barang bukti satu unit handphone merek VIVO Y12 Warna Biru, sedangkan tersangka RPR alias R bin BM sudah kita amankan di Polsek Tampan," ujar Kapolsek.
Kapolsek juga menyebutkan sedangkan teman tersangka RPR alias R bin BM masih dalam pencarian(DPO) dan terhadap terangka RPR alias R bin BM dapat dipersalahkan melanggar Pasal 365 KUHPidana.***
Reporter : Ndanres Area
Komentar Via Facebook :