Miliki Sabu 19,63 Gram, Dua Pemuda Siak Ditangkap Polisi

Tersangka KJ (28) dan SS (27) berikut barang bukti sabu saat diamankan di Mapolres Siak, Sabtu (22/8/2020).
Siak, Oketimes.com - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Siak mengamankan 2 orang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolres Siak melalui Kasubag Humas Polres Siak Iptu Ubaedillah mengatakan, 2 orang pria diamankan Satres Narkoba Polres Siak itu berinisial KJ (28) dan SS (27).
Tersangka KJ dan SS ditangkap pada Sabtu (22/8/20) pagi di Dusun Tanjung Sari Kampung Empang Pandan Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Berawal dari penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba KJ (28) 2 jam sebelum penangkapan tersangka SS, dari hasil introgasi di lapangan mengakui mendapat narkoba jenis sabu tersebut dari KJ.
“Barang Bukti Narkoba yang disita dari tangan tersangka KJ hanya 0,17 gram, sedangkan dari tersangka SS 19,46 gram ditemukan pada saat penangkapan dan penggeledahan," kata Iptu Ubaedillah.
Hingga saat ini tim Satres Narkoba Polres Siak masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba tersebut.
“Kasus ini masih dikembangkan dari mana narkoba jenis sabu itu didapat SS, dan kita sudah mengantongi nama-nama pemasok narkoba tersebut. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar jangan sekali kali mendekati narkoba, apabila ada yang melihat, mengetahui dan mendengar tentang adanya penyalahgunaan narkoba, agar melaporkan ke pihak kepolisian,” tutup Ubaedillah.***
Komentar Via Facebook :