Laporan Mandek, LSM Bara Api Minta Kapolda Riau Transparan Atas Laporan Dugaan Korupsi

Foto Inset : Jakson Sihombing Ketua LSM BARA API Provinsi Riau dan Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SH, SIK MSI.
Pekanbaru, Oketimes.com - Integritas aparat penegak hukum (APH) dalam Penanganan Laporan dugaan Korupsi akhir-akhir ini, dinilai semakin kendor, bahkan pencapaian keseriusan aparat penegak hukum pada bidang Pemberantasan Korupsi, bisa dibilang masih jauh 'api dari panggang'.
Akibat tudingan itu, tidak sedikit masyarakat merasa kecewa terhadap Independensi serta Profesionalisme setiap laporan yang masuk kepada aparat penegak hukum di Riau.
Kekecewaan itu seperti disampaikan salah satu organisasi masyarakat di Riau, salah satu nya dari Ketua LSM Bara Api Provinsi Riau, Jackson Sihombing, menyampaikan kekecewaannya terhadap kurangnya transparan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau terhadap laporan dugaan praktek korupsi yang dilaporkannya belum lama ini ke Polda Riau.
Jackson mengutarakan setidaknya ada tiga laporan dugaan penyimpangan proyek yang berpotensi pada kerugian Negara, yang hingga kini tidak jelas pangkal unjungnya dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus atau Ditkrimsus Polda Riau.
"Ada tiga laporan dugaan korupsi pada pengadaan barang dan jasa yang sudah kami laporkan ke Polda RIau, dua sempat ditangani serius oleh Ditkrimsus Polda Riau, satu lagi masih pendalaman," ungkap Jackson Sihombing kepada oketimes.com pada Sabtu (22/8/2020) di Pekanbaru.
Adapun dugaan korupsi yang dilaporkan LSM Bara Api Provinsi Riau ke Ditreskrimsus Polda Riau itu, yaitu terkait laporan dugaan korupsi Pengadaan Barang Jasa Pembangunan Konstruksi Embung Suksang di Kampar yang dinaungi BWSS III Kementrian PUPR pada tahun anggaran 2018 senilai Rp3.016.181.000, laporan tersebut diantar dan terima Polda Riau pada 26 Desember tahun 2019 lalu.
Kemudian lanjut Jackson Sihombing, adalah laporan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas Kebudayaan Provinsi Riau yang sudah dilaporkan pada tanggal 30 Desember 2019 ke Ditkrimsus Polda Riau.
Proyek tersebut terkait kegiatan Proyek Museum Jill Belanda, pengadaan Video Tron dan Rangka, Rehab Gedung Induk Museum Sang Nila Utama, Belanja plakat atau figura serta pengadaan sistem informasi terpadu pada Taman Budaya Tahun anggaran 2017 dengan Total nilai kegiatan sekitar Rp3,5 miliar lebih.
"Laporan tentang proyek Embung Suksang pada BWSS III beberapa bulan lalu bersama Tim sudah sempat turun ke lokasi bersama pihak Ditkrimsus Polda Riau, namun informasi terakhir saat saya tanya perkembangan laporan kepada penyidik Unit Satu bernama J. Tobing bilang laporan kami tidak mendasar, saya tertawa saja mendengarnya," tukas Jackson Sihombing.
Menariknya lanjut Jackson Sihombing, untuk Laporan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Riau, pihak Ditkrimsus Polda Riau sudah pernah menyampaikan SP2HP kepada LSM Bara Api.
"Kalau laporan Dinas Kebudayaan ada di Unit Empat Ditkrimsus, SP2HP sudah pernah diberikan, tapi tidak tau bagaimana kelanjutan laporan itu sekarang," ungkap Jakcson Sihombing menegaskan.
Terakhir lanjut Ketua LSM Bara Api Riau, ada laporan dugaan penyimpangan pada paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Padat Karya tahun anggaran 2019 senilai Rp5.514.482.394 di Dinas PUPR Kota Pekanbaru yang telah diantar pada tanggal 22 Juni 2020. Laporan ini berada di Unit Tiga Ditkrimsus Polda Riau.
Terkait laporan tersebut, kepada media ini Jackson Sihombing berharap, agar Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dapat memberikan keterangan yang jelas terhadap pelapor sesuai peraturan yang ada.
"Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, beberapa pasal sudah menyampaikan, agar penegak hukum memberikan penjelasan kepada pelapor, kami berharap pak Kapolda Riau dapat mendengar ini," pungkas Hombing.***
Penulis : Ndanres Area
Komentar Via Facebook :