KPK Tanggapi Penyidikan Kasus Pemerasan Kepsek di Inhu

ILustrasi

Jakarta, Oketimes.com - Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI), mengatakan bahwa Kejaksaan Agung telah berkoordinasi dengan KPK, melalui Kedeputian Penindakan dan tentu KPK mengapresiasi langkah yang dilakukan Kejagung yang cepat bertindak dalam penanganan perkara yang diduga melibatkan oknum jaksa di internal lembaganya.

"Kami berharap penyelesaian perkara yang melibatkan oknum di internal lembaga tersebut dilakukan secara objektif dan profesional," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam menanggapi proses penyidikan dugaan perkara pemerasan Kepsek di Inhu, Riau dalam keterangan tertulisnya yang diterima oketimes.com Rabu (19/8/2020) malam.

Pada prinsipnya lanju Ali Fikri, KPK siap berkoordinasi dan memberikan bantuan kepada APH lain, termasuk dalam hal ini Kejaksaan Agung sebagaimana yang selama ini juga sudah berjalan di penanganan beberapa perkara.

"Koordinasi dan supervisi yang akan dilakukan KPK, dimaksud adalah salah satu tupoksi KPK yang diberikan oleh UU dan akan dilakukan dalam rangka memastikan bahwa penanganan perkara yang sedang dilakukan berjalan sesuai dengan mekanisme dan proses penanganan perkara," pungkas Ali Fikri menegaskan.

Sebagaimana diketahui, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka di Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu atas dugaan pemerasan dengan paksa anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2019.

Yakni Kepala Kejari Indragiri Hulu berinisial HS, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Indragiri Hulu berinisial OAP, dan Kasubsi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Indragiri Hulu berinisial RFR.

Peristiwa itu bermula dari mencuatnya kabar mengenai 64 kepala sekolah SMPN di Kabupaten Indragiri Hulu Riau yang mengundurkan diri, karena merasa tidak nyaman mengelola dana BOS pada Juli 2020.

Alasan pengunduran diri itu, diduga ada pemerasan oleh oknum Kejari Indragiri Hulu. Tim Pemeriksa Bidang Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi Riau menemukan bukti permulaan cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para pejabat di Kejari Indragiri Hulu. Tim juga juga menemukan pelanggaran etik dengan menyalahgunakan tugas dan kewenangannya.

Kasus tersebut akhirnya ditingkatkan menjadi inspeksi dan ditemukan bukti adanya dugaan peristiwa tindak pidana korupsi. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pun mengambil alih kasus itu.

Ketiganya dijatuhi hukuman dicabut dari jabatan struktural atas pelanggaran disiplin. Ketiganya di tahan di Rutan Salemba, Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat 2 Juncto ayat 1 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***


Reporter : Ndanres Area


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait