Jual Sabu Sama Polisi Pemuda Pekanbaru Masuk Sel

Tersangka RGR alias R Bin Z (37) berikut barang bukti sabu dan alat pendukung pengedar sabu saat diamankan di Mapolsek Lima Puluh Pekanbaru pada Kamis (13/8/2020).

PEKANBARU, Oketimes.com - Jual sabu sama polisi, seorang terduga pengedar sabu di sergap Tim Opsnal Polsek Lima Puluh Resta Pekanbaru, Kamis 13 Agustus 2020 malam.

Pelaku diketahui berinisial RGR alias R Bin Z (37), tersangka ditangkap saat berada di Jalan Kuaran Gang Buntu Kelurahan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru.

Dari tangan pelaku, petugas mendapatkan satu lembar plastik kecil les warna merah berisikan butiran kristal yang diduga berisi Narkotika jenis shabu-shabu.

Informasi yang dirangkum oketimes.com, sebelum pelaku diamankan. Petugus mendapat informasi dari masyarakat, bahwa akan adanya transaksi Narkotika jenis shabu.

Lantas, Kapolsek Lima Puluh memerintah Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Zulfikriyanto, SH MH melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial RGR alias R Bin Z, dengan melakukan under cover atau penyamaran.

Tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Zulkriyanto, SH MH bergerak cepat melakukan undercover penyelidikan terhadap sasaran peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Kuaran Kecamatan Bukit Raya pada Kamis malam (13/8/2020) sekitar pukul 20.00 Wib

Setibanya di lokasi, Tim yang dipimpin Kanit Reskrim melihat seorang pelaku sedang berdiri dengan gelagat yang mencurigakan dan langsung diamankan.

Ketika dilakukan penggeledahan badan, ditemukan satu bungkus plastik bening berleskan warna merah berisikan butiran kristal diduga sabu dari dalam saku kecil celana sebelah kanan pelaku.

Petugas juga menginterogasi pelaku sebagai tindak lanjut penangkapan dan melakukan penggeledahan rumah tersangka berlokasi di Jalan Kuaran Gang Buntu dan ditemukan alat-alat untuk menggunakan narkotika jenis sabu.

Berdasarkan penggeledahan badan dan rumah tersangka inisial RGR alias R Bin Z (37), petugas menemukan barang bukti berupa satu lembar plastik kecil les warna merah yang berisikan butiran kristal yang diduga berisi narkotika jenis shabu-shabu.

Selanjutnya, sebuah dompet kecil berwarna merah berisikan 27 lembar plastik ukuran sedang dan kecil les bewarna merah yang diduga berisi narkotika jenis shabu.

Kemudian satu unit Handphone merek Vivo 1807, sebuah botol merek Sprite (bong), 3 buah kaca pirex warna bening dan sebuah mancis, sehingga berat kotor narkotika diduga jenis sabu seberat 6,56 gram dan tersangka dilakukan tes urine dengan hasil "Positif mengandung Methapethamine.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H.Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Lima Puluh Kompol Sanny Handityo, S.H. S.I.K, membenarkan telah mengaman seorang tersangka peredaran narkotika diduga jenis shabu pada Kamis malam 13 Agustus 2020 pukul 20.00 Wib.

"Atas perbuatan tersangka tersangka inisial RGR alias R Bin Z (37) pelaku, tersangkan dapat diterapkan Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009," pungkas Kapolsek Lima Puluh itu, meyakinkan.***


Penulis  : Ndanres Area


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait