Diduga Labrak Aturan, Pergantian Pengurus P2D HKBP Distrik XXII Riau Dipertanyakan

Gereja HKBP Distrik XXII Riau di Jalan Hangtuah Pekanbaru

PEKANBARU, Oketimes.com - Mekanisme pergantian kepengurusan Persekutuan Perempuan Distrik (P2D) diduga melenceng dari aturan yang diterapkan Praeses Huria Kristen Protestan (HKBP) Distrik XXII Riau, di bawah kepemimpinan Pdt. Mangantar Tambunan, M.T.h.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh mantan Ketua Persekutuan Perempuan Distrik (P2D) P2D Huria Kristen Protestan (HKBP) Distrik XXII Riau Periode 2016-2020 Tiurmaida Silitonga, kepada awak media belum lama ini di Pekanbaru.

Tiurmaida menyebutkan terkait permasalahan dugaan pelanggaran tersebut, dirinya telah menyurati Pengurus Pusat HKBP di Pearaja Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera, pada 14 Juli 2020 lalu, namun surat laporan tersebut tidak di respon hingga kini.

"Surat itu sudah saya layangkan ke pengurus pusat HKBP di Pearaja Tarutung, terkait keberatan saya dan jajaran P2D Periode 2016-2020 terkait mekanisme pergantian pengurus P2D yang di nilai melenceng dari aturan yang ada di HKBP, yakni Peraturan HKBP tahun 2002 Amandemen ketiga, Bab VIII Pasal 28 bagian 3.3 Tentang Rapat Perempuan Distrik dan Pedoman Persekutuan Perempuan HKBP 2020," ujar Tiurmaida kecewa.

Ia juga menyebutkan secara tegas proses pergantian kepengurusan P2D HKBP Distrik XXII Riau itu, Tiurmaida dan jajaranya mengklaim hal tersebut sebagai tindakan upaya melanggar aturan serta tidak sah, karena diyakini memiliki maksud-maksud tertentu yang dikhawatirkan dapat memecah belah persatuan Persekutuan Perempuan HKBP.

Tiurmaida merinci tentang mekanisme yang dilaksanakan oleh Praeses HKBP Distrik XXII Riau, yang dinilai merekayasa dan cacat aturan. Antara lain lanjut Tiurmaida, dalam hal proses perencanaan kegiatan rapat, dimana sejak awal perencanaan, Praeses (Pdt.Mangantar_red) sengaja tidak melibatkan pengurus P2D lama, melainkan hanya bertindak sendiri dengan kroni-kroninya.

"Sejak mulai perencanaan kegiatan rapat, sudah tidak melibatkan kami pengurus yang lama, kemudian proses rekrutmen peserta rapat juga dilakukan secara serampangan dan tidak mengindahkan pedoman yang ada," papar Tiurmaida.

Menurutnya, sejatinya berdasarkan peraturan yang ada dalam HKBP, peserta rapat dalam pembentukan kepengurusan P2D, dilakukan dengan mengacu pada Pedoman Persekutuan Perempuan HKBP tahun 2020, yakni peserta rapat perempuan Distrik adalah :

Pertama, peserta harus melibatkan 1-2 Orang Perempuan utusan dari resort. Kedua, semua Pengurus Persekutuan Perempuan Distrik dan Ketiga, Ketua dan Sekretaris Persekutuan Perempuan Huria.

"Prakteknya, Praeses justru hanya menetapkan utusan berdasarkan rekomendasi dari Pendeta Resort masing-masing, bukan berdasarkan hasil rapat dari Parompuan Ressort yang harus di umumkan dalam sidang jemaat saat ibadah Minggu (ting-ting) yang semuanya dipercayakan kepada Ketua dan Sekretaris Parompuan," ulas Tiurmaida.

Menariknya lagi lanjut Tiurmaida, dalam utusan peserta rapat yang direkomendasikan oleh sebahagian pendeta-pendeta resort itu, justru isteri-isteri para pendeta itu sendiri.

Yakni sebut Tiurmaida, diantaranya Pendeta Rustam Adolf Tambunan (HKBP Muara Fajar), Pendeta Hottiopan Hutagalung (HKBP Resort Judika Kabun), Pendeta Ambarita Hutabarat (HKBP Resort Sei Intan), dan lainya.

Bahkan Pendeta Moratua Simamora telah mengutus Parompuan yang bukan pengurus Persekutuan Perempuan HKBP, bahkan tanpa diketahui oleh jemaat Gereja maupun pelayan Gereja.

"Kami menilai akibat kejadian itu, terjadi kegaduhan di antara Perempuan HKBP, dan ini bisa saja semakin meningkatkan eskalasi kedepannya, dan setelah kami konfirmasi ke Pendeta yang bersangkutan, menyatakan mendapat tekanan dari Praeses," ungkap Tiurmaida.

Dari keseluruhan bentuk pernyataan keberatan yang disampaikan oleh Tiurmaida dan jajaranya, diketahui ada hal yang sangat penting disoroti, yakni terkait diangkatnya oleh Praeses HKBP seorang perempuan dengan Jabatan Sekretaris di P2D, yang diketahui beda agama dengan suaminya.

Hal itu membuat pihaknya semakin bertanya-tanya atas kebijakan Praeses HKBP Pdt. Mangantar Tambunan, terkait pengangkatan seorang petinggi di Persekutuan Perempuan HKBP berlatar belakang keluarga yang berbeda-beda agama, disinyalir dapat melahirkan preseden buruk bagi jemaat HKBP di kemudian hari.

"Kami juga sangat menyayangkan kebijakan Praeses dengan diangkatnya Sorta Br. Napitupulu sebagai Sekretaris di P2D HKBP Distrik XXII Riau, yang konon memiliki suami beragama lain. Ini kan menjadi pertanyaan bagi kita semua ada apa? Apa tidak ada lagi yang lebih tepat dan menjadi contoh bagi jemaat, mau jadi apa nantinya generasi HKBP khususnya di Riau, jika melihat petinggi di Persekutuan Perempuan HKBP, justru dijabat oleh oknum yang memiliki keluarga dengan berbeda-beda agama?," kesal Tiurmaida.

Selain itu, Tiurmaida juga memaparkan bagian-bagian lain yang dinilai cacat aturan dan tidak mengindahkan pedoman dalam rangka pergantian kepengurusan P2D HKBP Distrik XXII Riau, termasuk soal kepemimpinan rapat dan pelantikan.

Dimana khusus pelantikan harus dilakukan pada saat Ibadah Minggu di salah satu Gereja Distrik, sehingga atas keseluruhan proses pergantian kepengurusan P2D HKBP.

Tiurmaida dan jajaranya menilai tindakan yang dilakukan Paraeses, merupaka tindakan perbuatan dan persekongkolan yang menyimpang dan melanggar semua kebiasaan, pedoman, aturan dan peraturan yang berlaku di HKBP yang kesemuanya di nilai sebagai tindakan memuaskan rasa 'Kekuasaan dan untuk diri sendiri atau kelompok.

Atas perbuatan tersebut sebut Tiurmaida, dalam surat keberatan yang disampaikan olehnya bersama jajaranya menyatakan sikap, yakni :

1. Protes keras dan tidak menerima hasil rapat tersebut.

2. Memohon kepada Eporus untuk menganulir/membatalkan keseluruhan hasil rapat tersebut dan menyelenggarakan rapat PPD yang     taat aturan dan peraturan, demi tegaknya aturan dan kebenaran serta kesejukan suasana di lingkungan parompuan se Distrik.

3. Memohon Eporus untuk menindak Praeses HKBP Distrik XXII Riau atas tindakannya yang dinilai dapat mempermalukan HKBP     secara umum karena dianggap tidak menghormati ketentuan dan peraturan di HKBP.

Dalam Konfrensi Pers yang berlangsung kurang dari satu jam itu, Tiurmaida juga dihadir juga seorang ibu berjabatan Sintua di Gereja HKBP Resort Rumbai, Roma Farida Hutapea. Ia memaparkan terkait sikap Pendetanya yang mengeluarkan rekomendasi atas peserta rapat P2D di Distrik XXII Riau, yang menyampaikan rasa kejanggalanya saat Pendeta Resort Rumbai tidak mengutus dirinya selaku Pengurus Perempuan HKBP di Resort Rumbai sebagaimana dalam aturan yang ada.

"Sebagai Sintua dan Pengurus di HKBP Resort Rumbai, saya heran melihat sikap Pendeta Resort saya, yang mengutus pihak lain dan bukan Pengurus Perempuan HKBP di resort Rumbai sebagaimana tertuang dalam aturan yang ada. Padahal jauh-jauh hari saya sudah selalu bertanya kepada pendeta, justru dijawabnya tentang siapa yang akan diutus mengikuti rapat, hanya berdasarkan rekomendasi pendeta, bukan aturan yang ada. Ini semua sangat janggal dan menimbulkan tanda tanya besar bagi saya," ulas Roma Farida.

Meski begitu, Roma Farida sebagai pelayan Tuhan hanya bisa berharap semua aturan yang ada dalam Organisasi Gereja HKBP dijalankan dengan penuh amanah dan takut akan Tuhan. "Bukan untuk tujuan lain, karena nantinya semua bisa berdampak buruk bagi persatuan dan kesatuan didalam Gereja," ucapnya.  

Atas informasi dan pernyataan mantan Ketua Persekutuan Perempuan Distrik (P2D) XXII HKBP Riau Periode 2016-2020 itu, Tiurmaida Br. Silitonga bersama awak media telah berupaya melakukan upaya konfirmasi kepada Praeses HKBP Distrik XXII Riau, Pdt. Mangantar Tambunan, M.T.h, untuk memperoleh informasi secara berimbang.

Dimana dalam penjelasan Pdt Mangantar saat dihubungi lewat ponselnya, mengatakan dirinya tidak melakukan sebagaimana disebutkan oleh Tiurmaida.

"Saya malu menanggapi perihal ini sebenarnya pak, Tiurmaida kan sudah menyurati pusat HKBP juga, bahkan ibu itu pun sudah menyebarkan permasalahan ini di Group-group, sehingga karena ini sudah menyebar hingga ke pusat. Jika memang saya dalam hal ini salah, maka biarlah pimpinan saya yang akan menegur saya," sebut Pendeta Mangantar Tambunan lewat telepon selulernya.

Mangantar pun mengku sangat menyayangkan masalah tersebut hingga berkepanjangan, karena menurutnya proses pembentukan panitia dan mekanisme pergantian kepengurusan P2D HKBP Distrik XXII Riau, yang sudah dilantik tidak perlu lagi dipermasalahkan.

"Soal kepanitiaan, itu kan merupakan kewenangan saya sebagai Praeses, dan kehadiran kepesertaan hanya 2 orang mewakili resort itu, sudah berdasarkan hasil koordinasi yang saya lakukan saat dalam suasana covid-19 ini, bukan dengan tujuan lain," ujar Pdt Mangantar Tambunan.

Dia juga menyebutkan hal tersebut juga dilakukan bagi Kepengurusan Naposo Bulung dan bukan hanya pada Pengurus P2D HKBP Distrik XXII Riau, karena hal tersebut hanya untuk agenda tunggal khusus buat rapat pengurus Perempuan saja yang berlangsung secara senyap.

Ketika disinggung terkait pengangkatan seorang pejabat sekretaris di P2D, yang konon diketahui suaminya beragama non kristen, menurut Pdt Mangantar, tidak perlu mempermasalahkan, karena menurutnya soal urusan beda keyakinan dengan suami dari Pengurus P2D HKBP Distrik XXII Riau, menurutnya adalah hak seseorang dalam hal keyakinan dan tidak perlu dibeturkan sebagai ketidak sempurnaan setiap orang.

"Yang penting orang itu adalah jemaat HKBP, dan datang ke Gereja sebagai jemaat HKBP, soal suaminya beragama lain, itu bukan masalah, kalau mau tau, tanya saja pada Pendeta Resort yang merekomendasikan itu, kok ke saya," tukas Pdt Mangantar Tambunan menampik.

Menanggapi soal kekwatiran pihak Tiurmaida akan adanya Preseden Buruk dalam menempatkan oknum pengurus (Sekretaris_red) beda agama dengan suaminya di P2D HKBP Riau itu, Pendeta Mangantar kembali menampiknya sembari mengatakan bahwa soal yang dilakukan dalam kepengurusan itu adalah pekerjaan Tuhan.

"Ini kan pekerjaan Tuhan, jadi untuk apa kita takut soal itu. Biarlah dia yang jalani dengan keluarganya, sekalipun di awal Pernikahan nya dia berbeda agama, itu kan nanti bisa menjadi baik," ujar Mangantar meyakini.

Terpisah, Pendeta HKBP Resort Pekanbaru, Pdt Sitompul saat dimintai tanggapannya terkait adanya pengurus di P2D HKBP Distrik XXII Riau, yang diketahui suaminya beda agama, Pdt Sitompul tidak banyak komentar. Dia hanya bisa mengatakan semua pengurus di HKBP selalu berpedoman kepada aturan yang ada dan harus menjadi figur teladan dalam semua hal, khususnya soal agama dan iman.

"Saya sebenarnya kurang pas jika diminta berpendapat soal itu, karena yang mengutus Sekretaris P2D HKBP Distrik XXII Riau itu adalah Pendeta Resortnya, sebaiknya ditanyakan saja dengan pendetanya. Jika saya sebagai pendeta hanya akan berpedoman pada aturan, dan semua pengurus di HKBP ya harus seiman lah, kan harus jadi contoh dan teladan bagi jemaat," ujar Pdt Siompul.

Sementara Pdt Martonggo Sitinjak, selaku pengurus HKBP di Pusat Pearaja Tarutung saat diminta tanggapannya tidak bisa berkomentar banyak soal polemik tersebut, karena secara garis besar dirinya belum mengetahui soal adanya dugaan rekayasa dalam proses mekanisme pergantian pengurus P2D HKBP Distrik XXII Riau.

"Saya belum mengetahui soal dugaan adanya rekayasa ini, dan sebaiknya dipertanyakan kepada jemaat yang mengutus Sekretaris itu, dan mereka harus menjelaskannya, mungkin suratnya sudah sampai di Sekretariat, sehingga untuk saat ini saya belum bisa menanggapi banyak persoalan ini," singkat Pdt Martonggo Sitinjak sembari mengakhiri percakapannya dengan awak media.***

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait