Khusus Pekerja Swasta Bergaji Dibawah 5 Juta
Mau Dapat Bansos, Lengkapi Tiga Syarat Ini

ILustrasi
Jakarta, Oketimes.com - Pemeritah segera memberikan bantuan sosial bagi pekerja swasta di bawah gaji Rp 5 juta per bulan. Bantuan tersebut diberikan agar dapat mendongkrak perputaran ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Bantuan sosial yang akan diberikan tersebut, sebesar Rp 600 ribu per bulan yang bisa membuat lega masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Bantuan tersebut tidak semua pegawai bisa mendapatkan, karena harus memenuhi syarat dan ketentuan dari pemerintah.
Lantas apa saja syaratnya, simak pernyataan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir di bawah ini :
1. Bergaji di Bawah Rp 5 Juta
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, syarat utama untuk mendapatkan bantuan ini adalah harus bergaji diu bawah Rp 5 juta/bulan.
"Setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," kata Erick dalam keterangan resmi yang dikutip dari detikcom pada Kamis (6/8/2020).
2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan
Erick melanjutkan, bantuan Rp 600 ribu per bulan akan diberikan ke 13,8 juta pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
"Yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan," tegas dia.
3. Bukan PNS atau Pegawai BUMN
Syarat terakhir, calon penerima bantuan Rp 600 ribu/bulan haruslah pegawai yang bekerja di sektor swasta. Artinya, mereka bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun pegawai di perusahaan pelat merah atau BUMN.
"Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN," pungkas Erick Thohir.***
Komentar Via Facebook :