Massa HMI Desak Kejati Usut Tuntas Korupsi APBD Siak

Klarifikasi : Sekdaprov Riau, Yan Prana Jaya usai memenuhi panggilan Jaksa Pidsus Kejati Riau untuk diklarifikasi terkait dugaan korupsi APBD Siak T.A 2014 hingga 2019 pada Selasa (7/7/2020) di Kantor Kejati Riau

Pekanbaru, Oketimes.com - Puluhan Mahasiswa yang mengatasnamakan Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Riau-Kepri, menggelar aksi demo di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Jalan Jenderal Sudirman pada Kamis 6 Agustus 2020.

Dalam orasinya, massa mendesak Kejati riau, segera menetapakan tersangka dengan mengusut tuntas dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Siak Provinsi Riau.

Pada kesempatan itu, Kordinator Lapangan, Ali Tondi, menyampaikan empat tuntutan kepada Korps Adhyaksi di Kejati Riau, agar mendesak Kejati mengusust tuntas dugaan korupsi di Kabupaten Siak yang meresahkan masyarakat.

Kedua, massa menuntut Kejati menegakkan hukum seadil-adilnya tanpa tebang pilih, ketiga, massa mendukung dan siap membantu Kejati untuk mengusut tuntas dugaam korupsi yang ada di Riau dan keempat meminta Kejati tidak mengecewakan masyarakat dalam penanganan kasus korupsi di Riau.

Pantauan, selaian menyampaikan orasinya di depan kantor Kejati, massa HMI juga membentang spanduk yang meminta Kejati Riau menentapkan tersangka dugaan korupsi APBD Siak, semasa dijabat Syamsuar dan kroni-kroninya sebagai Bupati Siak dua periode pada medio 2011 hingga Februari 2019 lalu itu, dengan pengawaslan ketat sejumlah aparat keamanan.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Mia Amiati, mengatakan pihaknya saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Kabupaten Siak.

Terkait hal ini, Jaksa Penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, sudah memanggil beberapa orang saksi untuk diklarifikasi dan salah satunya adalah Yan Prana Jaya Indra Rasyid. Yang saat ini menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Riau.

"Untuk penanganan perkara dugaan adanya tipikor di Kabupaten Siak, dengan kapasitas berkaitan dengan tupoksi YP (Yan Prana_red) selaku Kepala Bapeda tahun 2014 - 2017, dan Kepala Badan Keuangan Daerah 2018 - 2019. Jadi bukan sebagai Sekdaprov Riau," kata Mia Amiati kepada wartawan Selasa (6/8/2020).

Mia menyebutkan pengusutan perkara dugaan rasuah tersebut, ada tahapannya. Saat ini perkara baru memasuki tahap penyelidikan.

"Tahap penyelidikan ini sifatnya masih tertutup. Karena sedang mengumpulkan alat bukti yang dapat mendukung benar atau tidak telah terjadi peristiwa pidana yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara," ulas Mantan Kejari Cibinong Jawabarat itu meyakinkan.

Selain Yan Prana lanjut Srikandi Adhyaksa Kejagung itu, beberapa orang lainnya juga telah dimintai keterangan oleh Jaksa Penyelidik Pidsus Kejati Riau. Diantaranya Andi Darmawan selaku pegawai di Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappeda Kabupaten Siak.

"Ada juga Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil Provinsi Riau, berinisial YS (Yurnalis_red), yang juga pernah menjabat Kepala Bagian (Kabag) Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Siak," pungkas Mia.***

 

Penulis  : Ndanres Area


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait