Ketiduran, Sepeda Motor Warga Sumut Raib di Pekanbaru

Tersangka GT alias G bin F, pelaku pencurian sepeda motor korban Ferdinan Pasaribu saat diamankan di Mapolsek Rumbai Resta Pekanbaru, Rabu (5/8/2020).

PEKANBARU, Oketimes.com - Malang tak dapat ditolak, untung tak dapat diraih. Ungkapan ini sepertinya cocok dialamatkan kepada Ferdinan Pasaribu (40), warga Rantau Prapat Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, yang menjadi korban pencurian sepeda motor di Pekanbaru pada Sabtu, 1 Agustus 2020 dini hari.

Peristiwa itu, dialami korban Ferdinan Pasaribu, saat dirinya hendak istirahat di sebuah warung di Jalan Siak II Palas Pekanbaru, pada Sabtu (1/8/2020) dini hari.

Korban berencana hendak istirahat di warung tersebut untuk mengilangkan lelah dan sekaligus berteduh lantaran hujan deras, setelah dirinya melakukan perjalanan yang cukup jauh dari Rantau Prapat Sumut ke Kota Pekanbaru, dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Sporty bernopol BK 4969 JAL.

Pada saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya tersebut di depan warung, lalu ia sitirahat tiduran di warung tersebut hingga ketiduran pulas, dan hujan tak kunjung reda.

Ternyata momen tersebut, dimanfaatkan oleh dua pelaku pencurian sepeda motor berinisial GT alias G bin F dan RS yang saat ini masih dalam pengejaran petugas (DPO).

Informasi yang dirangkum dari Polsek Sektor Rumbai Resta Pekanbaru, pelaku GT dan RS, nekat mencuri sepeda motor Ferdinan Pasaribu, saat ia tertidur pulas di warung tersebut tanpa diketahui pemilik warung yang juga sudah tertidur.

Selain mencuri sepeda motor korban, kedua pelaku juga ternyata mengambil tas korban yang berisikan kunci motor, STNK motor korban dan surat berharga milik korban yang disimpan di dalam sebuah tas milik korban.

Kehilangan sepeda motor tersebut baru diketahui korban Ferdinan Pasaribu saat dirinya terbangun, setelah pemilik warung membangunkannya di pagi subuh hari.

Ia terkejut setelah sepeda motornya dan tas miliknya berisi kunci sepeda motor Honda Beat Sporty, STNK, pakaian dan barang-barang berharga yang disimpan dalam tasnya itu raib darinya setelah tertidur pulas.

Korban berupaya mencari tahu kepada pemilik warung, namun pemilik warung tidak mengetahui kejadian yang dialami korban dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rumbai Resta Pekanbaru pada Sabtu 1 Agustus 2020 pagi, untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Selang beberapa hari laporan korban tersebut, tepat pada Senin 3 Aguatus 2020, sekitar pukul 10.00 WIB, tim Opsnal Polsek Rumbai mendapat informasi dari masyarakat, bahwa tersangka GT dan RS pelaku pencurian sepeda motor sedang berada di daerah Rumbai tempat sebuah pencucian mobil yang berada di Jalan Siak II Pekanbaru.

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Rumbai AKP Viola Dwi Anggreni, S.I.K, memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Lukman, S.H melakukan penyelidikan menuju ketempat tersangka berada yang juga pekerja di cucian mobil Jalan Siak II Kelurahan Palas Kecamatan Rumbai Pekanbaru.

Sekitar pukul 11.30 Wib, Tim Opsnal yang dipimpin Iptu Lukman, mengamankan tersangka berinisial GT alias G bin F saat dirinya sedang tidur pulas ditempat cucian tersebut.

Berdasarkan hasil introgasi petugas kepada pelaku GT alias G bin F, pelaku mengakui perbuatan yang telah mengambil sepeda motor dan tas milik korban Ferdinan Pasaribu bersama temannya berinisial RS (DPO). Dari pengakuan tersangka, tas milik korban Ferdinan Pasaribu telah dibuang di semak-semak di sekitar Jalan Pastoran.

Kemudian Tim Opsnal bergerak menuju TKP di Jalan Pastoran dan ditemukan tas milik pelapor di semak itu tersangka inisial GT alias G bin F, mengakui membuang tas pelapor Ferdinan Pasaribu dan mengambil kunci kontak dan STNK sepeda motor yang ada di dalam tas korban Ferdinan Pasaribu.

Setelah kunci dan STNK diambil, kedua tersangka inisial GT alias G bin F dan RS (DPO), kembali ke warung tempa korban tidur dan kemudian kedua tersangka mengambil sepeda motor korban Ferdinan Pasaribu yang sedang di parkir dalam warung tersebut.

Usai sepeda motor dibawa kedua tersangka GT alias G bin F dan RS (DPO), tersangka GT alias G bin F menjual sepeda motor itu kepada tersangka inisial T (DPO), setelah itu tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Rumbai.

Kapolresta Pekanbaru KBP H. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Rumbai AKP Viola Dwi Anggreni, S.I.K,  membenarkan adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan sepeda motor yang terjadi pada Sabtu 1 Agustus 2020 dini hari dilakukan tersangka GT alias G bin F dan RS (DPO).

"Kedua pelaku mengambil sepeda motor dan barang berharga milik korban Ferdinan Pasaribu yang sedang tidur di depan warung jalan Siak II, sepeda motor diambil dan di jual kepada tersangka inisial T masih DPO," kata Kapolsek Rumbai AKP Viola Dwi Anggreni, S.I.K dalam laporan singkatnya kepada media, Rabu 5 Agustus 2020 di Pekanbaru.

Dijelaskan Kapolsek, barang bukti yang ditemukan tersangka GT alias G berupa sebuah tas warna hitam merk 'Tracker' berisikan satu lembar kwitansi pembayaran kredit sepeda motor jenis honda beat sporty BK 4969 JAL dengan nomor rangka MH1JM9111LK138573 dan nomor mesin JM91E1139222 atas nama Tiarlina Pakpahan.

"Kemudian satu buah buku garansi sepeda motor, sebuah buku pedoman pemilik, satu buah buku tabungan BRI korban Fedinan Pasaribu, sebuah kemeja garis warna biru dongker lengan panjang merk "bomb", sebuah kemeja lengan pendek merk x Two warna hijau tua, 4 buah celana dalam warna hitam merah, sebuah kaos oblong merk Roswell warna Abu-abu biru dongker," papar Kapolsek.

Sedangkan 1 unit sepeda motor honda beat sporty BK 4969 JAL bernomor rangka MHJM911LK138573 dan nomor mesin JM91E1139222 warna hitam milik pelapor Ferdinan Pasaribu masih status dalam pencarian barang (DPB) sebut Kapolsek Rumbai.

"Namun terhadap tersangka inisial GT alias G dapat dipersalahkan melanggar pasal 363," pungkas Kapolsek Rumbai meyakinkan.***


Penulis   : Ndanres Area  

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait