Pukul Istri Depan Kakak Ipar, Pelaku KDRT Masuk Sel

Tersangka DHS alias S (42) pelaku KDRT saat diintrogasi Kapolsek Tenayan Raya di ruang kerja nya, Selasa (4/8/2020)

PEKANBARU, Oketimes.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Tenayan Raya, mengamankan seorang Kepala Rumah Tangga sebagai pelaku Kekerasan Rumah Tangga (KDRT) dengan memukul istri pada Senin (3/8/2020).

Peristiwa KDRT tersebut, terjadi pada Rabu 29 Juli 2020 dini hari sekitar pukul 01.00 Wib yang dilakukan pelaku di rumah kakak iparnya nya di Jalan Bambu Kuning Kelurahan Bambu Kuning Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru.

Dimana tersangka diketahui berinisial DHS alias S (42), mendatangi tempat tinggal Seni Wati Kakak dari Pelapor Sania (34) dan mengajak pelapor Sania, untuk pulang kerumahnya yang tak jauh dari rumah Kakak iparnya itu di Jalan Bambu Kuning Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru.

Lantas pelapor Sania tidak mau diajak pulang oleh tersangka DHS alias S, karena sudah dalam proses perceraian, sehingga tersangka DHS alias S menjadi marah.

Kemarahan tersangka DHS alial S itu, dipicu karena tidak mau diajak pulang, sehingga tersangka DHS alias S menarik tangan sebelah kanan pelapor Sania dan kemudian menampar dibagian pipi sebelah kanan dan luka gores pada bagian dada atas sebelah kanan yang mengakibatkan memar bagian tubuh pelapor Sania.

Tepat pada hari Senin 3 Agustus 2020 sekitar pukul 02.00 Wib, Piket Reskrim Polsek Tenayan Raya mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berinisial DHS alial S, sedang berada di Jalan Muhamad Yamin Kotan Pekanbaru tepatnya di Puja Sera 168.

Kemudian Kompol Hanafi Kapolsek Tenayan Raya, memerintahkan Panit II Budi Hartono dan tim Opsnal melakukan penangkapan terangka inisial  DHS alias S dan membawa tersangka ke Polsek Tenayan Raya.

Kapolresta KBP H. Nandang Mu'min  Wijaya, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol HM Hanafi membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka kekerasan dalam rumah tangga inisial DHS alias S pada Senin, 3 Agustus 2020 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Setelah mendapat informasi dari masyarakat lanjut Kapolsek bahwa pelaku DHS alias S, sedang berada di Jalan Muhammad Yamin Pekanbaru, Kapolsek Tenayan Raya Kompol Hanafi memerintah Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Budi Hartono, untuk menangkap tersangka tersebut, sehingga tersangka dapat diamankan di Polsek Tenayan Raya.

"Ketika ersangka DHS Alias S dilakukan tes urine, ternyata Positif (+) mengandung Amphetamin atau menggunakan Narkotika, tersangka dapat dipersalahkan melanggar Pasal 44 UU RI No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," pungkas Kapolsek.***


Penulis   : Ndares Area  

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait