Hasil Ekspos Satresnarkoba Polresta Pekanbaru
Bawa Sabu Dalam Sepatu, Tiga Kurir Warga Sukabumi Masuk Sel di Pekanbaru

Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, menggelar ekspos pengungkapan dan penangkapan tiga pelaku kurir jaringan Narkotika diduga jenis sabu antar provinsi pada Selasa (4/8/2020) siang di ruang Lobi halaman Mapolresta.
PEKANBARU, Oketimes.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, menggelar ekspos pengungkapan dan penangkapan tiga pelaku kurir jaringan Narkotika diduga jenis sabu antar provinsi pada Selasa (4/8/2020) siang di ruang Lobi halaman Mapolresta.
Pengungkapan kasus jaringan narkotika diduga jenis sabu itu, diamankan pada hari Rabu 25 Juli 2010 dini hari sekitar pukul 05.20 Wib di Bandara Sultan Syarif Qasim II Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.
Dalam penangkapan itu, dilakukan dalam dua tempat kejadian perkara (TKP) yaitu TKP pertama, di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru dan TKP dua di Kantor Cabang JNE Jalan Sisingamangaraja Pekanbaru.
Ketiga tersangka diketahui berinisial GR, YP dan AL, mengaku mendapat perintah dari seseorang inisial ABG dari Lapas Cipinang Jakarta, untuk menjemput Narkotika jenis sabu ke Pekanbaru.
Mereka sengaja datang dari Sukabumi Provinsi Jawa Barat menuju ke Pekanbaru, untuk menjemput barang narkotika jenis sabu tersebut.
Setelah ketiga pelaku menguasai barang bukti sabu tersebut, mereka hendak berangkat ke Jakarta dengan menaiki Pesawat dari Bandara Sultan Syarif Qasim II Pekanbaru menuju Bandara Soekarno Hatta.
Setibanya hendak masuk di ruang tunggu Bandara Sultan Syarif Qasim II Pekanbaru, salah satu dari tiga tersangka diketahui membawa Narkotika diduga jenis sabu dari dalam sepatu yang sudah di kemas.
Kemudian mereka masuk menuju ruang tunggu secara bergiliran masuk satu persatu, satu masuk dua tersangka lagi menunggu di dalam Toilet sambil menunggu informasi.
Setelah salah satu tertangkap petugas, tersangka GR kemudian dilakukan intrograsi kedua tersangka yang menunggu Toilet dan sempat menghikangkan barang bukti.
Namun barang bukti tersebut dapat ditemukan dan dijadikan satu berupa tiga paket Narkotika jenis sabu dengan berat 739, 81 gram, dan enam unit hamdphone berserta tiga pasang sepatu.
Belakangan setelah dilakukan pengembangan dari Bandara Sultan Syarif Qasim, tersangka GR ternyata juga telah mengirimkan sebagian paket melalui JNE Cabang Pekanbaru, dengan tujuan Sukabumi Provinsi Jawa Barat.
Meski demikian barang bukti tersebut dapat ditemukan, setelah petugas melakukan penyelidikan di JNE berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu seberat 99,98 gram, dengan satu unit timbangan digital dan satu unit alat presa kemasan makanan.
Kapolresta Pekanbaru KBP H. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Juper Lumban Toruan, S.I.K, S.H membenarkan adanya penangkapan terhadap tiga pelaku GR, YP dan Al di Bandara Sultan Syafri Qasim II Pekanbaru pada Rabu 25 Juli 2020 pukul 05.20 Wib.
Kemudian pihaknya melakukan pengembangan dengan mengintrogasi tersangka GR, sehingga pengakuan GR telah mengirimkan paket melalui JNE Cabang Pekanbaru di Jalan Sisingamagaraja Pekanbaru.
"Saat dilakukan penyelidikan oleh tim Opsnal Sat Resnakoba ditemukan barang bukti dua paket Narkotika jenis sabu seberat 99,98 gram, satu unit timbangan digital dan satu unit alat press kemasan makanan," papar AKP Lumban Toruan.
Atas perbutan tersebut lanjut Kasat Res Narkoba Polresta, ketiga pelaku GR, YP dan AL sebagai kurier antara Propinsi dan terhadap terangka dapat dipersalahkan melanggar pasal 114 ayat 2, dan pasal 12 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***
Penulis : Ndanres Area
Komentar Via Facebook :