Satu DPO, Polsek Tenayan Raya Amankan Pelaku Jambret

Kapolsek Tenayan Raya Kompol H.M Hanafi saat mengintrogasi pelaku jambret MA di ruang kerjanya, Selasa (4/8/2020)
PEKANBARU, Oketimes.com - Kepolisiasn Sektor (Polsek) Tenayan Raya Resta Pekanbaru, Kamis (30/7/2020), berhasil mengamankan seorang pelaku jambret.
Pelaku diketahui berinisial MA, diamankan Polisi setelah menerima laporan dari korban SH yang mengaku telah menjadi korban aksi jambret di Jalan Lintas Timur Km 10, tepatnya di depan Gudang Teh Botol Sosro, Sabtu (11/7/2020) lalu.
Setelah mendengar keterangan korban dan mendapati ciri ciri pelaku, Polisi langsung turun ke lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan serta mengumpulkan informasi.
Akhirnya pada Kamis 30 Juli 2020, Polisi berhasil menemukan MA sekitar pukul 01.30 Wib di Jalan Sekuntum Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru.
Setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku MA, ianya mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan cara menjambret bersama temannya (DPO).
Kedua pelaku lalu menikmati uang hasil kejahatan tersebut untuk membeli Narkotika dan berfoya-foya bersama.
Mendengar keterangan pelaku, petugas langsung menggiring pelaku MA ke Polsek Tenayan Raya, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut bersama barang bukti berupa satu buah Dompet yang berisikan satu unit Handphone merk Oppo A5 warna Hitam dan Uang Tunai senilai Rp. 2.300.000.
Kapolsek Tenayan Raya Kompol H.M Hanafi mengatakan tersangka pelaku mengaku sudah 6 (enam) kali melakukan aksi jambretnya.
"Pelaku mengaku sudah enam kali beraksi melakukan aksi jambretnya dan saat ini sudah kami amankan untuk pengembangan lebih lanjut," pungkas Kompol HM Hanafi meyakinkan.***
Reporter : Ndanres Area
Komentar Via Facebook :