Hasil Pengungkapan Bulan Juli 2020
Polresta Musnahkan 5 Kg Sabu dan 9.953 Butir Ekstasi-Happy Five

Kapolresta Pekanbaru KBP H Nandang Mumin Wijaya, SIK MH, didampingi Kasat Narkoba AKP Juper Lumban Toruan SIK saat menggelar Konferensi Pers penungkapan dan pemusnahan barang buki Narkoba di Loby Mapolresta Pekanbaru, Senin, 3 Agustus 2020 siang.
PEKANBARU, Oketimes.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru, menggelar pemusnahan barang bukti Narkoba dan pengungkapan Sat Resnarkoba pada bulan Juli 2020 bertempat di Loby Utama halaman Mapolresta, Senin 3 Agustus 2020.
Pemusnahan barang bukti hasil tangkapan Sat Resnarkoba Polresta itu, berupa Narkoba jenis Sabu, Ekstasi dan Happy Five yang dihadiri dan disaksikan oleh Balai BPOM Resqi Ayahri, Kejaksaan Negeri Pekanbaru Lastarida SH, BNN Kota Pekanbaru Indra Wijawa dan Penasehat hukum tarsangka Merry.
Barang bukti Narkotika hasil tangkapan pada bulan Juli 2020 yang dimusnakan itu, diantaranya sebanyak 5.193 Pil Ekstasi dengan berat 1.401,49 gram yang disita dari tersangka inisial AK Alias A Bin D dan Pil ekstasi sebanyak 2.746 butir seberat 741,41 gram yang disita dari tersangka inisial AK Alias A Bin D.
Selanjutnya, Narkoba jenis sabu seberat 4.924,57 gram dan 132,01 gram sabu juga disita dari tersangka inisial AK Alias A Bin D dan pil ekstasi Happy Five sebanyak 2.014 butir seberat 588,24 gram yang disita dari tersangka inisial MHM alias T bin HM.
"Semua barang bukti itu, dimusnahkan setelah disisihkan untuk barang bukti ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dan alat Uji Labor," kata Kapolresta Pekanbaru KBP H Nandang Mu'min Wijaya, SIK MH, didampingi Kasat Narkoba AKP Juper Lumban Toruan SIK dalam Konferensi Pers nya di Mapolresta Pekanbaru, Senin, 3 Agustus 2020 siang.
Hal senada juga disampaikan Kasat Resnarkoba AKP Juper Lumban Toruan SIK, yang membenarkan bahwa barang bukti Narkoba yang dimusnahkan tersebut, merupakan hasil pengungkapan Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru sejak bulan Juli 2020.
Adapun pengungkapan tersebut lanjut Kasat Resnarkoba, berupa sebanyak 5.193 butir pil ekstasi dengan berat 1.401,49 gram dan sebanyak 2.746 butir pil ekstasi dengan berat bersih 741,41 gram. Sementara Narkoba jenis sabu ada sebanyak 4.924,57 gram dan jenis sabu seberat 132,01 gram yang disita dari tersangka inisial AK Alias A Bin D.
Sedangkan pil ekstasi jenis Happy Five ada sebanyak 2.014 butir dengan berat kotor 588,24 gram yang disita dari tersangka inisial MHM alias T bin HM.
Pelaku MHM diamankan petugas saat berada di Jalan Bhakti Kecamatan Marpoyan Damai dan atas pengembangan di rumah nya di Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru.
"Berdasarkan hasil test urine kedua pelaku, mereka positif mengandung metahamfetamin," pungkas Kasat ResNarkoba Polresta Pekanbaru itu, meyakinkan.***
Reporter : Ndanres Area
Komentar Via Facebook :