Simpan Tiga Pucuk Senjata Api Berikut Amunisi, Pemuda Hangtuah di Sergap Polisi
.jpg)
Tersangka YA (31) berikut tiga senjata api dan belasan amunisi senpi saat diamankan di Mapolsek Lima Puluh Pekanbaru
PEKANBARU, Oketimes.com - Simpan dan miliki senjati api berikut amunisi secara ilegal, Tim Opsnal Polsek Lima Puluh Pekanbaru, sergap seorang pelaku penyimpan atau pengguna senjata api di Jalan Hangtuah Pekanbaru, Kamis 23 Juli 2020 malam.
"Pelaku diketahui berinisial YA (31), warga Jalan Hangtuah Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru. Pelaku kami amankan saat berada di rumahnya pada Kamis 23 Juli 2020 malam sekitar pukul 23.30 Wib," kata Kapolresta Pekanbaru AKBP Nandang Mumin Wijaya SIK MH lewat Kapolsek Lima Puluh AKP Sanny Handityo kepada Wartawan dalam keterangan tertulisnya Selasa 28 Juli 2020 malam.
Dijelaskan Kapolsek, penangkapan dilakukan berkat adanya laporan masyarakat terhadap pelaku YA, yang disampaikan langsung kepadanya dan memerintahkan Tim Opsnal nya untuk mengamankan pelaku YA.
Ketika dilakukan penyergapan lanjut Kapolsek, petugas menggeledah rumah YA, di dalam penggeledahan itu, tim menemukan 3 (tiga) pucuk senjata api jenis revolver warna putih crome dan amunisi kaliber 38 sebanyak 4 butir.
Selain itu sambung AKP Sanny Handityo, petugas juga menemukan berbagai jenis amunisi kaliber 39 sebanyak 4 butir, 1 sepucuk senjata api jenis sormidt osthem atau rhoen kaliber 8 mm MOD 5A warna hitam, dan sepucuk senjata api jenis Colt's 5.5 mm warna silver dilengkapi sebuah magazine, satu butir amunisi 5,5 mm, sebutir selongsong peluru 5,5 mm, dan 1 plastik spare part senjata api.
Kemudian lanjut Kapolsek, setelah dilakukan pendalaman kepada pelaku YA, ternyata ketiga pucuk senjata api itu bukan milik YA, melainkan milik kliennya yang menggunakan jasa YA untuk memperbaiki senjata api itu. Lantas senjata api tersebut, dikembalikan kepada YA, namun pemilik sebenarnya tidak kunjung datang.
"YA sudah lama dalam penyelidikan Polsek Lima Puluh dan Ya bekerja di Perusahaan swasta yang kini sudah di PHK dari pekerjaannya. Karena itu, Ya mendapat tawaran untuk memperbaiki senjata dan tawaran itu diterima YA, sehingga YA berlajar memperbaiki senjata melalui Youtube," terang Kapolsek.
Usut punya usut lanjut Kapolsek Lima Puluh, ternyata pelaku YA merupakan residivis pengguna Narkoba pada tahun 2019 dan yang sempat diamankan petugas, setelah dilakutan tes urine dengan hasil positif.
"Atas perbuatannya, YA dijerat dengan pasal 1 ayat(1) UU darurat No 12 tahun 1951, ancaman pidana selama maksimal 20 tahun penjara," pungkas AKP Sanny Handityo dalam penjelasannya.***
Penulis : Ndanres Area
Komentar Via Facebook :