Terjerat Surat Jalan Djoko Tjandra, Bareskrim Polri Tetapkan Brigjen Prasetijo Tersangka

Ilustrasi
JAKARTA, Oketimes.com - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri), resmi menetapkan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo sebagai tersangka terkait kasus pelarian buron kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, yang juga dikenal sebagai Joko Soegiarto Tjandra.
"Berdasarkan hasil gelar (perkara) itu, maka hari ini kami menetapkan status tersangka untuk BJP PU," kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).
Perbuatan Prasetijo diduga telah membuat dan menggunakan surat palsu dan bakal dijerat Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP.
Terkait konstruksi hukumnya, penyidik menyita barang bukti berupa dua surat jalan, dua surat keterangan pemeriksaan Covid-19, serta surat rekomendasi kesehatan.
"Terkait konstruksi pasalnya, tersangka BJP PU telah menyuruh membuat dan menggunakan surat palsu itu, di mana saudara AK dan JST berperan menggunakan surat palsu tersebut," terang Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Selain itu lanjut Bareskrim, tersangka Prasetijo juga disangkakan Pasal 426 KUHP, karena Pasal 426 KUHP terkait pejabat yang sengaja membiarkan atau melepaskan atau memberi pertolongan orang yang melakukan kejahatan.
Prasetijo diduga tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri atau penegak hukum, karena telah membiarkan atau memberi pertolongan kepada Djoko Tjandra.
Terakhir, Prasetijo disangkakan Pasal 221 Ayat (1) dan (2) KUHP, karena diduga telah menghalangi penyidikan dengan menghilangkan sebagian barang bukti.
"Tersangka BJP PU sebagai pejabat Polri, menyuruh Kompol Joni Andriyanto untuk membakar surat yang telah digunakan dalam perjalanan oleh AK dan JST, termasuk tentunya oleh yang bersangkutan," urai Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.
Bareskrim Polri juga menyebutkan atas sangkaan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 ayat 1 dan 2 KUHP, ancaman hukuman maksimal bagi Prasetijo adalah 6 tahun.
Dia menambahkan, penyidik telah memeriksa 20 orang sebagai saksi dan proses penyidikan masih berjalan.
Diketahui, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra. Hal itu menjadi awal karut-marut pelarian Djoko Tjandra yang menyeret Polri.
Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan. Sedangkan berkas kasus dugaan pelanggaran disiplin Prasetijo juga telah rampung. Jika berkas dinyatakan lengkap, Prasetijo akan menjalani sidang disiplin.
Terkait kasus ini, dua Jenderal Polri lainnya telah dimutasi, karena diduga melanggar kode etik perihal polemik red notice untuk Djoko Tjandra.
Kedua jenderal yang dimutasi itu, adalah Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo.
Hingga kini, Brigjen Prasetijo Utama belum pernah memberikan komentar terkait kasusnya. Sejumlah awak media telah berupaya meminta komentar, tetapi tak kunjung mendapat tanggapan.***
Komentar Via Facebook :