Cabuli Gadis Dibawah Umur, Sopir Ditangkap Polisi

PEKANBARU, oketimes.com- Agam Fifilia (18) seorang sopir, warga Jalan Soekarno Hatta Arengka I No 70 I Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai, dilaporkan ke Polresta Pekanbaru atas dugaan telah melakukan persetubuhan terhadap gadis dibawah umur.

Peristiwa itu berawal pada Minggu (21/9) siang, sekitar pukul 14.30 WIB, ketika korban sebut saja Bunga (14), bercerita kepada Jn (44) orangtuanya, jika dirinya telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan pelaku yang tak lain tetangganya sendiri sebanyak tiga kali dirumah pelaku.

Mendengar pengakuan Bunga tersebut, orang tua korban kaget. Tak terima anaknya telah dilakukan tak senonoh, Jn lalu melaporkan kejadian tersebut ke polisi dengan harapan agar pelaku dapat diproses sesuai hukum.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Hariwiyawan Harun SIK saat dikonfirmasi Riaueditor, Minggu (11/10) siang, membenarkan adanya laporan tersebut dan pelaku sudah diamankan guna proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka sudah diamankan pada Jum'at (10/10) pagi, sekitar pukul 08.30 WIB dirumahnya dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan," kata Hariwiyawan.

Hariwiyawan menambahkan, pihaknya juga sudah memintakan visum korban sebagai barang bukti. Sementara itu, jika terbukti melakukan pencabulan, Agam bisa dijerat undang-undang perlindungan anak No 23 tahun 2002, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(dm)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait