Kasus Sitok Masuk Kategori Soft Rape
Kasus Sitok Masuk Kategori {Soft Rape}
DEPOK - Polisi sudah menetapkan sastrawan Sitok Srengenge sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerkosaan secara halus terhadap RW, yang saat kejadian berstatus sebagai mahasiswi Universitas Indonesia (UI).
Sejak kejadian tersebut RW hamil dan kini sudah melahirkan bayi perempuan. RW pun sudah lulus dari Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya (FIB) UI.
Menurut Ketua BEM FIB UI Raihan Abiyan Fattah, pengakuan Sitok yang menyetubuhi RW tanpa adanya paksaan dan ancaman begitu melukai hati korban. Sebab, kata Raihan, kasus tersebut masuk dalam kategori pemerkosaan secara halus.
"Soft Rape itu harus dibuktikan secara psikologi, dan tidak bisa hanya omongan atau pengakuan dari tersangka," katanya kepada Okezone, Sabtu (11/10/2014).
Karena itu, bukti-bukti terakhir yang diserahkan kepada kepolisian adalah berupa pemeriksaan psikologi oleh psikolog UI Prof Sarlito.
Setelah mendesak polisi menggunakan hukum progresif, akhirnya Sitok ditetapkan sebagai tersangka. "Korban Sitok itu tak hanya satu lho, terakhir ada dua dimunculkan, ini juga bisa jadi pertimbangan nanti," tegasnya.
Hal senada dikatakan Dekan Fakultas Hukum UI Topo Santoso. Dia mengatakan pemerkosaan tak harus dilakukan dengan cara kekerasan atau paksaan. Tetapi secara halus dan bujuk rayu juga masuk dalam kategori pemerkosaan halus.
"Rape tak harus dengan sexual intercourse atau ada unsur kekerasan. Atau ancaman kekerasan, memar - memar, karena itu pasal 285 KUHP itu sudah tidak cocok lagi di era modern ini, harus direvisi," tegasnya.
(ful/okezone)
Komentar Via Facebook :