Direktur PT TPP dan Koorporasi Ikut Dilaporkan
Buka Kebun Ribuan Hektar dan PKS secara Ilegal, Aktivis IPSPK3-RI Lapor ke Menteri Siti & Mabes Polri

Foto Inset : Ketua Umum Lembaga IPSPK3-RI Ir Ganda Mora MSi, Peta Kawasan Hutan HPK yang dikelola PT Tunggal Perkasa Plantation dan Kawasan Pabrik Kelapa Sawit
PEKANBARU, Oketimes.com - Status lahan Perseroan Terbatas Tunggal Perkasa Plantation (PT TPP) seluas kurang lebih 11.000 hektar di Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) provinsi Riau, hingga kini tidak mengantongi izin pelepasan hutan dari KLHK, karena masih masuk HPK.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Lembaga Independen Pembawa Suara Pemberas Korupsi Kolusi Kriminal Ekonomi Republik Indonesia (IPSPK3-RI) Ir Ganda Mora MSi kepada oketimes.com pada Minggu 26 Juli 2020 di Pekanbaru.
Dikatakan Ganda Mora, selain PT TPP tidak memiliki izin pelepasan, perusahaan juga diduga kuat tidak memiliki AMDAL Lahan dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang didirikan PT TPP yang dinilai ilegal selama ini.
Perbuatan tersebut menurut Ganda Mora, telah menyalahi UU Nomor 18 tahun 2014 Tentang Pencegahan Kerusakan Hutan dan UU 32 Tahun 2003 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup serta UU 39 tahun 2013 tentang perkebunan, karena perusahaan tidak membayar pajak untuk negara.
"Temuan kami ini sudah kami laporkan ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar, dan Mabes Polri dengan sejumlah tuduhan," tegas Ganda Mora sembari menunjukkan bukti laporannya ke Menteri LHK dan Mabes Polri itu.
Ganda Mora juga memaparkan adapun dugaan pertama yang dilaporkan pihaknya kepada Menteri LHK adalah tindak pidana pengalihan fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit dengan merujuk UU No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan pengrusakan hutan.
Selanjutnya kata Ganda Mora, PT Tunggal Perkasa Plantation (PT TPP) juga dilaporkan soal dugaan mengangkangi UU No 39 tahun 2014 tentang perkebunan.
"Selain itu juga kita laporkan dugaan tindakan pengelapan pajak UU No 16 tahun 2000 tentang kejahatan pajak. Yang kita laporkan adalah Direktur PT Tunggal Perkasa Plantation, Kades dan Camat yang diduga telah menerbitkan secarik kertas berlogokan pemerintah daerah setempat," ungkap Ganda Mora.
Dia juga menyebutkan bahwa aparat Camat dan Kades diduga kuat telah menerbitkan SKT kepada warga lewat PT TPP, agar pihak perusahaan lepas dari perizinan pelepasan kawasan dan berupaya mengelapkan pajak.
Selain itu, Ganda Mora juga mengakui bahwa pihaknya baru ini telah melakukan investigasi lapangan dengan adanya seluas 7000 hektar diluar HGU yang sudah mati digarap PT TPP secara ilegal.
"HGU PT TPP itu sudah berakhir pada tahun 2012, artinya sekarang PT TPP tidak punya HGU alias Ilegal. Kita minta Kementerian LHK untuk segera menurunkan Tim Gakkum KLHK ke lokasi untuk melakukan investigasi menyeluruh," tegas Ganda Mora.
Ir Ganda Mora, MSi juga merasa kecewa terhadap kinerja Tim Gakkum Terpadu bentukan Gubri Syamsuar, yang hingga kini tidak pernah menindaklanjuti temuan yang sebelumnya menemukan pelanggaran terutama PT Tunggal Perkasa Plantation di kabarkan menggarap lahan di luar HGU.
"Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan dan Lahan Secara Ilegal bentukan Pemprov Riau itu terkesan mandul dan untuk apa dibentuk bagus dibubarkan saja," pungkas Ganda Mora sembari geleng-geleng kepala.
Terpisah, Hadi Sukoco selaku Humas PT Tunggal Perkasa Plantation (PT TPP) saat dihubungi lewat pesan daringnya Minggu sore, belum bersedia memberikan penjelasan seputar dugaan keberadaan lahan tersebut hingga kini atas temuan LSM IPSPK3-RI iru.
Meski berulang kali dihubungi lewat ponsel dan pesan darinngnya dalam keadaan aktif ke nomor 8127 806 6XXX , Hadi Sukoco memilih berdiam diri dan terkesan bungkam menanggapi pertanyaan awak media ini, hingga berita ini dimuat.***
Reporter : Ndanres Area
Komentar Via Facebook :