Terancam 15 Tahun Penjara, Penganiaya Imam Masjid Pekanbaru Masuk Sel

Foto inset : Pelaku IM (24) dan korban Ustaz Yazid Umar Nasution (36) saat berada di Kantor Mapolsek Pekanbaru Kota, saat melaporkan peristiwa penganiayaan yang dilakukan pelaku, Kamis (23/7/2020) malam.

PEKANBARU, Oketimes.com - Diduga kesal dan merasa tidak puas dengan jawaban ustaz atas konsultasi rohaniahnya, seorang pasien rukiyah di Pekanbaru, nekat menganiaya seorang Imam Masjid saat membaca doa usai shalat Isya pada Kamis malam, 23 Juli 2020.

Peristiwa itu, dialami oleh Ustaz Yazid Umar Nasution (36), warga Jalan Majalengka Kelurahan Sidomulyo Timur Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, Riau.

Ia tidak menyangka menjadi korban penganiyaan oleh pelaku IM (24), warga Jalan Guru Sulaiman GG. Musholla I Kelurahan Air Hitam Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru, saat dirinya membacakan doa untuk para jamaah Masjid Al-Falah di Jalan Sumatera Kelurahan Simpang Empat Kec. Pekanbaru Kota Pekanbaru, usai shalat Isya berlangsung.

Aksi penganiyaan tersebut tidak berlangsung lama, lantaran korban dengan sigap dan cepat, mengelak saat pelaku hendak menganiaya korban dengan menggunakan sebilah pisau dapur yang digunakan pelaku kearah korban.

Menariknya, pisau dapur yang digunakan pelaku kepada Imam Masjid tersebut, malah mengalami bengkok, sehingga korban hanya mengalami luka gores disebelah lengan kiri korban.

Beruntung, aksi tersebut tidak berlangsung lama, lantaran para jamaah yang hadir saat shalat tersebut, langsung menghentikan aksi penganiyaan itu serta mengamankan pelaku dan melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak Kepolisian lewat Polsek Kota Pekanbaru. 

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polresta Iptu Polius membenarkan adanya aksi penganiayaan yang dilakukan seorang pemuda pasien dari ustaz Masjid Al-Falah di Jalan Sumatera Kelurahan Simpang Empat Kec. Pekanbaru Kota Pekanbaru, usai shalat Isya berlangsung Kamis (23/7/2020) malam.

"Korban adalah ustaz YUM (36) warga Jalan Majalengka Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru. TKP di dalam Masjid Al-Falah Jalan Sumatera Kel. Simpang Empat Kec. Pekanbaru Kota-Kota Pekanbaru," terang Kapolresta.

Terkait peristiwa itu lanjut Nandang, korban melaporkan peritiwa yang dialami korban pada Kamis malam ke Polsek Kota Pekanbaru.

Atas laporan tersebut, petugas langsung mendatangi TKP dan melakukan olah tempat kejadian pekara dan mengamankan pelaku.

"Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku, diantaranya satu bilah pisau dapur, melakukan visum terhadap korban dan melakukan identifikasi oleh Tim Ident Polresta Pekanbaru serta memeriksakan kejiwaan pelaku," papar Kapolresta.

Atas perkara itu lanjut Kapolresta, pelaku bakal dikenakan Pasal 338 jo 53 subsider Pasal 351 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun atau paling lama lima tahun penjara.***


Penulis   : Ndanres Area  


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait