Mantap! Kejari Rohul Usut Penyelewengan Anggaran Jembatan SP 3 Kepenuhan

Kepala Kejari Rohul Ivan Damanik, SH, MH saat memimpin doa memperingati Hari Bakti Adhyaksa ke-60 tahun di Aula Kantor Kejari Rohul, Rabu (22/7/2020).

Pasir Pengaraian, Oketimes.com - Memperingati Hut Bakti Adhyaksa ke 60, Kejari Kabupaten Rokan Hulu, menunjukkan capaian kinerja maksimal.

Salah satu kasus yang menjadi sorotan Kejari adalah dugaan penyelewengan anggaran pada kegiatan pembangunan jembatan Batang Lubuh pada ruas Jalan Kota Tengah SP III Kepenuhan, Kecamatan Kepenuhan.

Kegiatan yang dianggarkan dari APBD Rohul 2018 senilai lebih Rp 10,9 miliar oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rohul dengan rekanan kontraktor dari PT. KIL itu, diindikasi adanya perbuatan melawan hukum, sehingga ada dugaan menyebabkan kerugian negara.

Hal itu dikatakan Kepala Kejari Rohul Ivan Damanik, SH, MH saat pemaparan capaian kinerja sejak Januari hingga Juli 2020 di Aula Kantor Kejari Rohul, Rabu (22/7/2020).

Kajari Rohul Ivan Damanik yang didampingi Kasi Pidsus Kejari Rohul Doni Syahputra, SH, MH mengatakan, dugaan penyelewengan anggaran kegiatan pembangunan jembatan Batang Lubuh pada ruas Jalan Kota Tengah SP III Kepenuhan ini mulai diselidki sejak Januari 2020 lalu.

Kemudian, setelah berproses, pada perkara dugaan tindak pidana Korupsi ini dilanjutkan dengan proses penyidikan di pertengahan Maret 2020 lalu.

Diakui Kajari Ivan Damanik, saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang dilibatkan dalam kegiatan pembangunan Jembatan Batang Lubuh pada ruas Jalan Kota Tengah SP III Kepenuhan yang dikerjakan oleh PT. KIL tersebut.

"Kita sudah panggil dan minta keterangan kepada pihak-pihak, baik Dinas maupun pelaksana kegiatan itu. Saat ini kita tengah menunggu hasil pemeriksaan ahli terhadap mutu kegiatan dan kerugian negara yang ditimbulkan," ungkapnya.***


Reporter  : Faisal

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait