Kejati Riau Telisik Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Pemko

Jackson Sihombing, Ketua DPD LSM BARA API Riau

PEKANBARU, Oketimes.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan lahan Perkantoran Terpadu Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Proyek pengadaan lahan di Kecamatan Tenayan Raya disinyalir merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah.

Untuk mendalami sangkaan ini, Korps Adhiyaksa Riau diketahui mengundang sejumlah pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru untuk diklarifikasi. Langkah itu dilakukan dalam rangka pengumpulan data dan bahan keteragan.

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Muspidauan membenarkan bahwa pihaknya tengah mengusut dugaan rasuah pengadaan lahan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru.

"Iya, kami mengusut dugaan korupsi pengadaan lahan (perkantoran Pemko Pekanbaru di Tenayan Raya, red). Penanganan perkara ini belum naik ke tahap penyelidikan, kami masih melakukan klarifikasi," kata Muspidauan kepada wartawann belum lama ini.

Menurutnya, Perkara tersebut ditangani Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau dan sejauh ini sudah ada beberapa orang yang disinyalir mengetahui pelaksanaan pengadaan lahan tahun 2013 diklarifikasi, termasuk panitia tim sembilan.

Ditanya siapa saja nama pejabat yang diklarifikasi itu, Muspiduan belum bersedia menyebutkannya. "Beberapa pihak terkait yang disanyalir mengetahui pengadaan lahan itu, sudah kami klarifikasi," sebutnya.

Muspidauan juga menyebutkan proses klarifikasi masih akan terus berlanjut lantaran masih ada beberapa orang yang akan dimintai keterangan untuk pengumpulan bahan keterangan dan data. "Klarifikasi ini masih berlanjut," tukasnya.

Informasi yang dirangkum dugaan korupsi pengadaan lahan komplek perkantoran Pemko Pekanbaru di Tenayan ini, telah menuai sorotan dari masyarakat. Bahkan, permasalahan pengadaan lahan itu beberapa kali di demo sejumlah organisasi masyarakat. Salah satunya Himpunan Muda Indonesia Perjuangan (HMI-P).

Kala itu, Ketua HMI-P Broery menyatakan, terindikasi korupsi yang melibatakan sejumlah pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru. Tudingan ini bukan tanpa alasan, karena berdasarkan laporan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Riau yang telab mengaudit anggaran ganti rugi lahan pada tahun 2013.

BPK RI Perwakilan Riau menyebutkan ganti rugi lahan perkantoran Tenayan Raya seluas 130 hektare hanya menelan biaya Rp 26 miliar. Dana pulahan miliar itu, sudah termasuk ganti rugi pohon sawit di atas lahan.

Sementara, oleh Pemko Pekanbaru menganggarakan dana biaya ganti rugi mencapai Rp50 miliar, sehingga diduga ada mark up sebesar Rp23 miliar lebih.***

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait