Tok! Jokowi Resmi Bubarkan 18 Lembaga Negara, Ini Rinciannya

Ir H Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia
Jakarta, Oketimes.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memenuhi janjinya untuk membubarkan 18 instansi dan lembaga nya yang berada di daerah dan tingkat pusat saat ini. Salah satunya, adalah Pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 pada tingkat pusat dan daerah.
Pembubaran itu, tercantum dalam Peraturan presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Didalam Perpres itu, dijelaskan kalau keberadaan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, akan digantikan dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Perpres 82 tahun 2020 juga mengamanatkan pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Komite ini terdiri atas tiga unsur, yaitu Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Komite Kebijakan, dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.
Selain Gugus Tugas COVID-19, berikut ke-17 lembaga negara lain yang dibubarkan oleh Presiden Jokowi :
1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif, yang mengurus tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industri Ekstraktif.
2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang menangani tentang Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.
3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk megurusi tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025.
4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk guna menangani Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda.
5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk untuk menangani Pengelolaan Ekosistem Mangrove.
6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum yang dibentuk guna mengurusi Penyediaan Air Minum bersih dan sehat di Indonesia.
7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017-2019 yang dibentuk untuk mengatur Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce).
8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk untuk Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM, Hal ini dalam Rangka untuk Percepatan Penyediaan Air Minum yang dikomsumsi oleh masyarakat.
10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri
12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara
13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan
14. Komite Antar departemen Bidang Kehutanan
15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor
16. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi
17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan
18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations. ***
Komentar Via Facebook :