Gegara Kue Klepon atau Onde-onde Disebut tak Islami, Ini Kata Ustaz Soal Menu Islami

Ilustrasi Kue Klepon
Jakarta, Oketimes.com - Gegara kue klepon atau onde-one disebut tidak masuk jajanan islami untuk di komsumsi, sejumlah kalangan meluapkan rasa kesesalannya lewat media sosial yang ramai mengunggah masing-masing kue tradisional klepon atau onde-onde.
Menanggapi hal itu, Ustaz Wahyul Afif Al-Ghafiqi mengatkan bahwa keberadaan kue klepon tetap boleh dan halal untuk di konsumsi siapa pun.
"Tidak tepat itu. Insyaallah klepon Halalan Toyyiban, jika bahannya untuk membuatnya halal tidak tercampur barang najis dan diperoleh dengan jalan yang halal," kata ustaz KH Wahyul Afif Al-Ghafiqi kepada wartawan seperti dilansir dari CNNIndonesia pada Selasa 21 Juli 2020.
Menurut Ustaz Wahyul bahwa kabar kue klepon tidak Islami itu, berasal dari orang-orang yang minim ilmu agama dan kerap salah pengertian. Dimana dalam Islam, tidak ada pengelompokan makanan Islami atau tidak, yang ada adalah makanan yang halal dan haram.
"Menganggap semua dari Timur Tengah itu syar'i dan menganggap yang dari Indonesia enggak Syar'i, padahal dia lahir besar dan makan makanan Indonesia semacam kue klepon, onde-onde, gethuk, tempe, awug dan lain-lain yang enggak ada di Arab," tegas Wahyul yang merupakan Pengasuh Taman Belajar Al-Afifiyah ini.
Ustaz Wahyul pun menjelaskan setiap makanan halal dan baik untuk dikonsumsi, asalkan dibuat dengan halal. Kriteria halal mencakup tidak tercampur najis, diperoleh dengan cara yang baik dan halal seperti bukan dari mencuri, lalu dibeli dengan uang yang juga diperoleh dengan cara yang halal dan baik misalnya bukan dari hasil menipu atau korupsi.
Pada daging, ketentuan halal meliputi hewan yang halal atau bukan yang diharamkan, diperoleh dengan jalan yang halal, disembelih dengan menyebut nama Allah. Suatu makanan dapat pula menjadi haram karena beberapa, hal seperti:
1. Haram karena diharamkan seperti daging babi, daging anjing, darah.
2. Haram karena diperoleh dengan cara yang haram seperti hasil mencuri, korupsi, merampok, judi dan menipu.
3. Haram karena tercampur dengan barang yang haram misalnya makanan yang dicampur minyak babi atau daging tikus).
4. Haram karena membahayakan nyawa seperti racun.
Jika klepon dibuat dengan cara yang halal dan tidak mengandung hal-hal yang diharamkan, maka boleh dikonsumsi.
Wahyul menjelaskan Islam mengatur ketentuan makanan bagi umatnya demi keberkahan dan kemaslahatan. Bagi orang yang ragu-ragu, sebaiknya makanan tersebut ditinggalkan.
"Anjuran ketika bingung dalam menyikapi halal atau haram atau ragu-ragu (subhat), maka demi keselamatan dan kebaikan sebaiknya tinggalkanlah hal yang meragukan itu. Misalnya makanan ini masuk kategori halal atau haram, Anda bingung maka sebaiknya ya jangan dimakan, Insyaallah pasti selamat," pungkas Wahyul meyakinkan.***
Komentar Via Facebook :