LKBH-PGRI Ungkap Modus Jaksa Nakal Peras Kepala Sekolah

ILustrasi Kepala Sekolah

Pekanbaru, Oketimes.com - Sebanyak 64 Kepala Sekolah SMP Negeri Indragiri Hulu (Inhu) provinsi Riau, diduga mengalami pemerasan oleh oknum Jaksa Pidsus Kejari setempat.

"Dugaan pemerasan itu terjadi sejak 2016 lalu. Modusnya menggandeng LSM Tipikor Nusantara yang menyurati para Kepala Sekolah terkait penggunaan dana bos," kata Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Taufik kepada wartawan pada Senin 20 Juli 2020 seperti dilansir reqnewscom.

Taufik membeberkan modus yang digunakan para oknum tersebut dengan menyebut jika mereka mengancam akan melaporkan dugaan penyalahgunaan dana BOS ke kejaksaan.

"Berdasarkan klarifikasi kepala sekolah, ada dua orang oknum dari Kejari Inhu yang bertugas dibagian Pidana Khusus (Pidsus)," ungkap Taufik.

Dia juga mengatakan, jumlah uang yang diminta oleh para oknum kejaksaan itu bervariasi. "Ada yang diminta Rp 210 juta untuk enam orang kepala sekolah. Ada yang diminta Rp 60 juta. Bervariasi. Hampir semua kepala sekolah kena (peras)," ulas Taufik merinci.

Taufik juga mengungkapkan, adanya istlah 'uang damai' dimintai oleh dua orang oknum kejaksaan, supaya pengelolaan dana BOS tidak diganggu.

"Jadi dua orang oknum dari kejaksaan itulah awal yang memanggil kepala sekolah tanpa prosedur. Mereka (kepala sekolah) digertak-gertak. Setelah itu oknum meminta uang kepada kepala sekolah. Dan aksi itu dilakukan bekerja sama dengan LSM Tipikor Nusantara," papar Taufik.

Atas kejadian lanjut Taufik, total ada 11 kepala SMP Negeri asal Inhu yang dipanggil Kejaksaan. "Resminya ada enam Kepsek yang sudah dimintai keterangan. Nanti ada lima lagi. Jadi keseluruhan 11," kata Taufik.

Terkait hal itu, dia berharap kasus ini harus diusut tuntas oleh Kejati Riau, agar terungkap oknum kejaksaan yang diduga melakukan pemerasan.

"Kalau soal sanksinya kita serahkan kepada pihak Kejati Riau. Sanksi apa yang patut diberikan kepada oknum tersebut. Jadi kita harap Kejati Riau bertindak tegas, karena ini sangat mencederai Korps Adhyaksa," sebut Taufik.

Terkait adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oknum kejaksaan, Tim Intelijen dan Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau menggali informasi dari lima jaksa yang diduga mengetahui dugaan kasus pemerasan tersebut.

"Kalau ada oknum yang terlibat kita tindak. Bisa hukuman berat, dipecat atau cabut jabatan fungsional," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mia Amiati dalam keterangan persnya di Gedung Kejaksaan Tinggi Riau, Pekanbaru, Senin 20 Juli 2020.

Mia mengatakan pihaknya belum dapat menyimpulkan apakah ada oknum Korps Adhyaksa yang terlibat dalam perkara tersebut.

Sedikitnya, lima jaksa dari Kejaksaan Indragiri Hulu yang telah diperiksa. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis malam 16 Juli hingga Jumat dinihari keesokan harinya dan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto ikut langsung mengawasi pemeriksaan tersebut.

"Kami harus dalami dulu. Belum selesai. Kalau sebut orangnya kan itu kami gegabah. Pada intinya mereka sudah diperiksa. Bahkan tim kami sampai menginap di kantor," ujarnya.

Usai pemeriksaan internal, Mia mengatakan pemeriksaan masih dilanjutkan pada hari ini dengan memanggil belasan orang di antaranya Kepala SMP Negeri Indragiri Hulu, bendahara dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan juga Inspektorat Pemkab Indragiri Hulu.

"Pemeriksaan masih akan terus berlanjut mengingat pimpinan pusat juga tengah menunggu laporan akibat isu-isu," kata Mia.

Sementara Budi Raharjo mengatakan pemeriksaan perkara itu masih terus berlangsung yang dimulai dari pemeriksaan staf Kejaksaan yang mereka mengaku tidak pernah menerima.

"Tapi akan kami dalami terlebih dahulu. Termasuk siapa yang mengumpulkan uang atau ada pihak yang mengatasnamakan kejaksaan kita dalami juga," ujarnya.

Dia juga menjelaskan jika Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Riau pada hari ini telah mendatangi kejaksaan. Artinya inti pertemuan itu adalah bahwa bendahara sekolah menginginkan, agar adanya pendampingan dari Kejaksaan dalam menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk dana BOS.***

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait