Jaksa Tahan Dua Tersangka Pengadaan Komputer Disdik Riau

Usai ditetapkan tersangka, penyidik Aspidus Kejati Riau menggiring kedua tersangka dugaan korupsi pengadaan komputer Disdik Riau ke Rutan Kelas II B Sialang Bungkuk pekanbaru, Senin 20 Juli 2020 sore.

Pekanbaru, Oketimes.com - Setelah memasuki enam bulan lebih proses penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi pada kegiatan pengadaan komputer atau laptop untuk peralatan Ujian Nasioal Berbasis Komputer (UNBK) di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2018.

Kejaksaan Tinggi Riau lewat Team Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, akhirnya menetapkan dan menahan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan piranti lunak pembelajaran Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Senin 20 Juli 2020.

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mia Amiati, membenarkan pihaknya telah menetapkan tersangka dan menahan kedua tersangka yakni Hafiz Timtim alias HT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang sekaligus sempat menjabat sebagai Kepala Bidang Pengembanga SMA sederat Disdik Riau bersama Direktur PT Airmas Jaya Mesin (Ayoklik.com_red) cabang Riau, Rahmad Dhanil alias DN.

"Pada perkara ini kami sudah menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan media pembelajaran perangkat keras Disdik Riau. Mereka adalah berinisial HT dan RD," kata Kepala Kejaksaan Tnggi Riau Dr. Dra. Mia Amiati SH MH kepada Wartawan Senin 20 Juli 2020 di kantor nya Jalan Jend Sudirman Pekabaru.

Dikatakan Mia, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Tim Aspidus Kejati Riau, perbuatan HT dinilai tidak cermat dalam melaksanakan kegiatan tersebut, dimana HT tidak melakukan survei harga pasar terlebih dahulu dalam kegiatan pengadaan alat pembelajaran tersebut.

"Akibatnya berpotensi rawan untuk diseleweangkan atau korupsi hingga mecapai puluhan miliar terjadi. Semestinya, dia (HT_red) pelaksanaan proyek itu menggunakan kalatog elektronik," ulasnya.

Mantan Kejari Cibinong itu, juga menyebutkan dalam menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) berdasarkan pesanan broker. Kemudian, faktanya tersangka melakukan pengadaan dengan bersekongkol dengan pihak ketiga, serta menerima gratifikasi dan fasilitas dari pihak ketiga atau rekanan.

"Untuk tersangka RD, perbuatannya 'bersekongkol' menentukan spesifikasi barang dengan tersangka HT," tandas Wanita berdarah Sunda itu meyakinkan.  

Menurutnya, tersebut bersumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau pada tahun 2018 lalu. Dimana dalam pelaksanaannya diselenggarakan Dinas Pendidikan (Disdik) Riau dan menelan uang rakyat sebesar Rp23,5 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azizi mengatakan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka. Penahanan itu, dilakukan usai proses pemeriksaan oleh penyidik.

"Kami sudah melakukan penahan terhadap HT dan RD. Meraka akan ditahan selama 20 hari ke depan," sebut Hilman.

Menurutnya, penyidik telah memeriksa sebanyak lima belas saksi dan memintai keterangan tiga saksi ahli. Salah satu saksi itu, adalah Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Infrastruktur Setdaprov Riau, Rudiyanto, Indra Agus mantan Kabid Pengembangan SMK, dan Agussalim, Kepala Bagian (Kabag) ULP pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa pada Setdaprov Riau.

"Saat ini, kami juga mendalami adanya aliran dari pihak lain untuk memuluskan kegiatan ini. Itu masih kami gali lagi," imbuhnya.

Atas perbuatan tersebut Kejati Riau menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Informasi yang dirangkum, dugaan korupsi pada pembelian komputer/laptop melalui e-katalog dilakukan Disdik Riau sebagai barang elektronik untuk persiapan peralatan UNBK di Disdik Riau.

Kegiatan yang semestinya dilakukan secara independen oleh Disdik Riau, terindikasi diatur oleh satu perusahaan. Dimana perusahaan tersebut mengatur kegiatan mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan.

Pada tahun 2018, pembelian tahap pertama yang ditaksir sekitar Rp23,5 Miliar, sudah berlangsung dan terindikasi menjadi 'bancakan' beberapa perusahaan dan juga dinas pendidikan. Kongkalikong itu, dilakukan sebelum kegiatan dilaksanakan oleh Disdik Riau.

Modus yang dilakukan juga tergolong cukup baru dan rapi. Akan tetapi dalam perjalannya tidak semulus yang diduga, bak pepatah sepandai-pandainya kita membungkus bangkai yang busuk, suatu saat akan tercium juga, dan kini tinggal menunggu Kejaksaan Tinggi Riau untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut hingga tuntas.***


Penulis   : Ari Speedr Hutasoit     

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait