Jelang Operasi Patuh, Polresta Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral
.jpg)
Polresta Pekanbaru melaksanakan rapat koordinasi lintas sektoral bersama beberapa instansi, yakni Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Jasa Raharja, Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Departemen Agama Kota Pekanbaru, Sat Pol PP Kota Pekanbaru dan Detasemen POM I/3 Pekanbaru pada Senin(20/7/2020) di ruang Bunga Kiambang Polresta.
Pekanbaru, Oketimes.com - Kepolisian Resor Kota Pekanbaru akan menggelar Operasi Patuh Lacang Kuning 2020 dalam waktu dekat ini. Operasi Kepolisian di Bidang Lalu Lintas itu, akan dilaksanakan selama 14 hari yang dimulai pada tanggal 23 Juli hingga dengan 5 Agustus 2020.
Jelang pelaksanaan Operasi Patuh Lancang Kuning 2020 itu, Polresta Pekanbaru melaksanakan rapat koordinasi lintas sektoral bersama beberapa instansi, yakni Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Jasa Raharja, Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Departemen Agama Kota Pekanbaru, Sat Pol PP Kota Pekanbaru dan Detasemen POM I/3 Pekanbaru pada Senin (20/7/2020) di ruang Bunga Kiambang Polresta.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu'min Wijaya, SIK, MH melalui Wakapolresta AKBP Yusup Rahmanto, SIK, MH, yang memimpin rapat koordinasi menyampaikan Operasi Patuh Lancang Kuning 2020 itu, mengatakan bahwa operasi patuh tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, dengan harapan terciptanya masyarakat yang tertib berlalu lintas.
Dalam pelaksanaan Operasi tersebut lanjut Yusup Rahmanto, petugas akan mengedepankan kegiatan preemtif sebesar 40 persen dan preventif sebesar 40 peresen, sedangkan penegakan hukum sebesar 20 persen.
Menurut AKBP Yusup Rahmanto, selain melakukan peneguran dan himbauan terhadap pelanggar lalu lintas, dalam pelaksananaan Operasi Patuh kali ini, petugas juga akan melakukan teguran terhadap pengendara yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan guna antisipasi penyebaran Virus Covid-19.
"Selain mematuhi peraturan lalu lintas, kami juga menghimbau kepada masyarakat, agar mematuhi protokol kesehatan saat berkendara atau beraktivitas di luar," himbau mantan Kapolres Bengkalis itu menegaskan.
Mantan Kasat III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau itu, memaparkan bahwa objek sasaran Operasi Patuhi Lancang Kuning 2020 itu, yakni pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, seperti pengemudi dan penumpang tidak menggunakan Helm SNI, melawan arus lalu lintas, menggunakan Handphone saat berkendara, berkendara dalam kondisi mabuk.
"Kemudian melebihi batas kecepatan, pengendara dibawah umur, pengemudi dan penumpang tidak menggunakan sabuk pengaman, serta pengemudi sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang," pungkas Wakapolresta meyakinkan.***
Reporter : Ndanres Area
Komentar Via Facebook :