Polisi-Dishub Siak Lakukan Pengawasan, Penertipan Wajib Masker dan Helm

Petugas saat mengimbau pelajar agar mengunakan masker dan helm saat berkendaraan di bundaran Kwalian Kelurahan Kampung Rempak, Senin (20/7/2020).
Siak, Oketimes.com - Kepolisian Sektor Siak dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Siak, Riau gencar melakukan penertiban dikawasan wajib memakai masker dan helm guna menjaga keselamatan agar tidak tertular wabah pandemi Covid 19. Kegiatan ini dilakukan di bundaran Kwalian Kelurahan Kampung Rempak, Senin (20/7/2020).
"Hari ini kita melakukan kegiatan tentang penertiban kawasan wajib pakai masker dan Helm, khusus di wilayah kecamatan Siak. Kami bersama Dishub hari ini melakukan penertiban wajib memakai masker dan helm," ujar KA Pos Kwalian Polsek Siak, Aipda Ali Yudin.
Menurut Ali Yudin lagi, kegiatan penertiban sudah dilakukan hampir satu bulan setengah di kecamatan Siak.
"Dalam penertiban yang dilakukan kami menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Siak apabila ada warga yang lain dari daerah Bengkalis dan sebagainya memasuki kota istana wajib menggunakan masker, khusus sepeda motor wajib mengenakan helm," katanya.
Dia menjelaskan, dua aturan kami tekankan kepada masyarakat yaitu, pengendara wajib memakai masker dan helm. "Ini untuk apa kita lakukan, adalah untuk menjaga kesehatan dan keselamatan diri sendiri, kami hanya bisa menghimbau bukan menindak," tukasnya.
Saat ditanya selama melakukan penertiban itu apa ditemukan pelanggaran? dan sanksi apa yang diberikan kepada pengendara jika tidak mengunakan masker dan helm?
Ali Yudin mengatakan, terhadap pelanggaran diberikan sanksi sosial seperti pengendara sepeda motor yang tidak memakai masker kami suruh dia bernyanyi dan beli masker, atau suruh balik kanan.
"Kita ingin kepada masyarakat ikuti protokol kesehatan, kami dari petugas ini hanya bisa menyampaikan satu kali saja adaptasi Kebiasaan Baru karena ini bukan New Normal lagi namanya tetapi, adaptasi kebijakan baru, tadi kita temukan juga anak-anak pelajar yang tidak mengenakan helm, lalu kita berikan sanksi sosial disuruh menyanyi dan membaca tulisan di plang yang tertera "Wajib Pakai Masker dan Helm"," ujar Ali Yudin.
Dan tadinya juga ada seorang pengendara yang tidak mengunakan masker, kebetulan Bapak itu dia mau ke rumah sakit, "Ya.. kita kasih dia masker yang mungkin dia kelupaan atau buru-buru, mungkin dia Lagi panik dia mau ke rumah sakit katanya mau ada menjenguk istrinya kita kasih dia masker," ujar Ali Yudin.
Sementara itu, selaku Koordinator Lapangan Dishub Siak, Rahmmad berharap kepada masyarakat kabupaten Siak untuk mentaati peraturan Pemerintah jika keluar rumah wajib memakai masker dan helm, guna menjaga sehatan dan keselamatan kita semua, pungkasnya.***
Komentar Via Facebook :