Gubri Ajukan Ranperda Pelaksanaan APBD Riau 2019 ke Dewan

Gubernur Riau H Syamsuar saat menyampaikan ranperda pelaksanaan APBD Riau T.A 2019 di ruang Rapat Paripurna DPRD Riau, Kamis (16/07/2020)

Pekanbaru, Oketimes.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau, menggelar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2019 lewat Kepala Daerah di ruang Rapat Paripurna DPRD Riau, Kamis (16/07/2020).

Hadir dalam sidang paripurna itu, pimpinan sidang Wakil Ketua DPRD Riau Zukri Misran, Gubernur Riau H Syamsuar, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Riau.

Pimpinan Sidang Wakil Ketua DPRD Riau Zukri Misran mengatakan, rapat paripurna itu, merupakan amanat dan kewajiban konstitusional Gubri dan tertuang didalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Dimana Pemda menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD Riau, berupa laporan keuangan yang diperiksa oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) paling lambat 6 bulan, setelah berakhirnya tahun anggaran 2019  lalu," sebutnya.

Pada rapat tersebutu, Gubernur Riau H Syamsuar menyebutkan bahwa saat ini Pemprov menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2019 yang sesuatu dengan amanat peraturan.

"Apabila kami telah menerima laporan keuangan daerah dari hasil laporan BPK, tentunya kewajiban kami harus menyampaikan Raperda berkaitan dengan pelaksanaan APBD 2019. Jadi hal ini kami sampaikan pada dewan dan nantinya akan dibahas oleh dewan dengan semua OPD Pemprov Riau, serta nantinya akan disahkan oleh dewan," pungkasnya.***


Reporter : Cardova


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait