Empat Bulan, Kejari Masih Lidik Penyimpangan Proyek Sampah Zona II

Ilustrasi pengangkutan sampah

Pekanbaru, Oketimes.com - Terkait dugaan penyimpangan proyek pengadaan pengangkutan sampah Zona II, Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, hingga kini masih melakukan proses penyelidikan untuk pengumpulan bahan keterangan atau Full Baket, meski sudah empat bulan dilakukan proses penyelidikan.

"Masih kita dalami untuk proses penyelidikan dan belum ditingkatkan," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni SH kepada oketimes.com pada Selasa 14 Juli 2020 di kantornya.

Disinggung sudah berapa orang diundang oleh pihaknya untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan penyimpangan proyek pengadaan pengangkutan sampah tersebut? Yuriza Antoni belum bersedia untuk membeberkan siapa saja yang sudah diundang untuk dimintai klarifikasinya terkait proyek tersebut.

"Kami sudah undang beberapa orang, tapi tidak bisa saya sebutkan siapa saja dan dari mana," ucap Yuriza Antoni.

Lantas awak media ini menanyakan kembali, apakah pihaknya tengah mengundang pejabat Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, ikut diklarifikasi terkait proyek tersebut?

Lagi-lagi Yuriza Antoni enggan memberikan komentarnya dengan alasan masih dalam proses penyelidikan. "Aduh saya belum bisa kesana, yang penting masih proses penyelidikan," jawab Antoni.

Kembali awak media mempertegas pertanyaan, siapa saja yang terlibat dalam dugaan kasus koruspsi tersebut, apakah pihak DLHK Kota Pekanbaru dan pihak rekanan dari PT Samhana Indah ikut terpanggil?

Secara tidak langsung Yuriza Antoni tidak menampiknya dan mengatakan pihaknya tetap akan mengundang kedua belah pihak tersebut untuk dilakukan proses penyelidikan dalam kapasitasnya masing-masing sebagai saksi.

"Ya mereka (DLHK) dan rekanan kita akan mintai keterngan mereka masing-masing," pungkas Yuriza Antoni.

Sebagaimana diberitakan, dugaan penyimpangan proyek pengadaan pengangkutan sampah Zona II di laksanakan oleh PT. Samhana Indah dengan nilai anggaran Multi Years mulai tahun 2018, 2019, 2020 senilai Rp 87.400.680.343,00 miliar.

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, selaku penyelenggara kegiatan kepada pihak rekanan PT Samhana Indah untuk Zona II.

Kegiatan tersebut meliputi pekerjaan wilayah pengangkutan sampah domestik dan non domestik ini, ada pada Zona II (dua), adalah Kecamatan Sukajadi, Kecamatan Senapelan, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kecamatan Sail, Kecamatan Bukit Raya, dan Kecamatan Tenayan Raya.

Kejaksaan Negeri Pekanbaru mendalami adanya laporan masyarakat yang diduga berpotensi dugaan tindak pidana korupsi mulai adanya impor sampah dari kabupaten lain, untuk memenuhi kebutuhan Tonase angkutan mencapai 360 ton per Hari.

Dugaan pengurangan tonase angkutan oleh pihak rekanan untuk mengambil untung termin pembayaran per tahun.

Dimana berdasarkan satuan harga pembayaran kontrak pengangkutan sampah adalah harga satuan, pembayaran dilakukan berdasarkan volume sampah yang diangkut tiap hari yang diakumulasikan setiap bulannya atau sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam kontrak pelaksanaan.

Pembayaran seharusnyan dilakukan berdasarkan tonase sampah terangkut dari Zona 2 ke TPA Muara Fajar. Plafon Anggaran yang disediakan untuk 349 Ton Per hari atau 106.794 Ton selama 1 tahun pada tahun 2018.

Kemudian, 361 Ton Per hari atau 131.723 Ton selama 1 tahun pada tahun 2019 - 372 Ton Per hari atau 136.645 Ton selama 1 tahun pada tahun 2020. Plafon Anggaran disesuaikan dengan jumlah hari waktu pelaksanaan Kontrak.

Jika sampah yang terangkut lebih dari batas maksimal anggaran yang disediakan, maka pemerintah Kota Pekanbaru dapat melakukan pembayaran pada tahun anggaran berikutnya.

Semenatara untuk pembayaran untuk (tiga) tahun (Multy Years), disiapkan anggaran sebesar Rp 89.389.830.792,- (delapan puluh sembilan miliar tiga ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh ribu tujuh ratus sembilan puluh dua rupiah) dengan perincian sebagai berikut.

Anggaran sebesar Rp. 25.125.587.219,- (dua puluh lima milyar seratus dua puluh lima juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu dua ratus sembilan belas rupiah) untuk pembayaran pada tahun Anggaran 2018 saja.

Sementara sebesar Rp. 31.555.430.197,- (tiga puluh satu milyar lima ratus lima puluh lima juta empat ratus tiga puluh ribu seratus sembilan puluh tujuh rupiah) untuk pembayaran pada tahun Anggaran 2019.

Kemudian sebesar Rp. 32.708.813.376,- (tiga puluh dua milyar tujuh ratus delapan juta delapan ratus tiga belas ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah) untuk pembayaran pada tahun 2020.***


Penulis   : Ndanres Area


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait