Sidang Lanjutan Suap Korupsi Proyek Jalan Multi Years Bengkalis

Bikin Gerah Hakim! Heru Ngaku Terima 20.000 SGD, Abdul Kadir Sebut 30 Ribu Dolar

Majelis Hakim Tipikor dan JPU KPK saat mendengarkan kesaksian Heru Wahyudi dan Abdul Kadir Mantan Ketua DPRD Bengkalis Periode 2014-2019 dalam sidang lanjutan terdakwa Amril Mukminin terkait korupsi suap proyek Jalan Duri-Sei Pakning di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru Kamis (9/7/2020).

Pekanbaru, Oketimes.com - Kesaksian dua mantan Ketua DPRD Bengkalis periode 2014-2019, yakni antara Heru Wayudi dan Abdul Kadir, bikin Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru dan JPU KPK gerah, di sidang lanjutan ketiga terdakwa Amril Mukminin terkait suap Jalan Duri-Sei Pakning di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru pada Kamis, 9 Juli 2020.

Kegerahan tersebut terasa ketika Majelis Hakim dan JPU KPK, mencerca beberapa pertanyaan kepada kedua saksi saat dilakukan 'konfrontir' kepada kedua saksi, yang saling mempertahankan argumentasinya terkait soal penerimaan uang ketuk palu atau commitment fee hasil perundingan rekanan PT CGA pada pelaksanaan Jalan Duri-Sei Pakning Kabupaten Bengkalis.

Dimana sebelumnya pihak rekanan berjanji akan menyerahkan sebesar 1,5 persen dari nilai paket proyek multi years tersebut kepada anggota dewan Bengkalis, termasuk pimpinan dan anggota pada tahun 2015-2016 lalu.

Saat keduanya dikonfrontir Hakim Ketua Lilin Herlina SH, Heru Wahyudi mengaku hanya menerima 20 ribu Dolar Singapura ($SGD), sementara dari pengakuan Abdul Kadir, dirinya memberikan uang kepada Heru Wahyudi sebesar 30 ribu $SGD.

Mendengar jawaban itu, manjelis memberikan peringatan kepada kedua saksi soal ancaman memberikan kesaksian bohong atau palsu yang tertuang dalam tindak pidana korupsi, saksi yang sengaja memberi keterangan tidak benar dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Akan tetapi kedua saksi saling 'bersikukuh' dengan keteranganya masing-masing, dimana Heru Wahyudi mengakui hanya menerima uang komitmen fee sebesar 20 ribu $SGD atau setara dengan Rp206.574.652,60. Sementara pengakuan Abdul Kadir kepada majelis hakim dirinya hanya mendapatkan 20 ribu dolar Singapura dan ia menyerahkan sebesar 30 ribu dolar SGD kepada Heru Wahyudi.

"Uang itu saya terima dari Triyanto perwakilan PT CGA. Waktu itu saya menghubungi Triyanto dan mengatakan angka Rp1 miliar," kata Abdul Kadir saat memberikan kesaksiannya kepada majelis hakim dan JPU KPK.

Diutarakan Abdul Kadir, uang tersebut ia jemput secara langsung kepada Triyanto yang bertransaksi di parkiran depan Hotel Sabrina Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, dirinya tidak ingat kapan dilakukan transanksi tersebut.

"Uang itu dibungkus dalam amplop warna putih. Isinya 50 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp500 juta. Uang itu, saya simpan di dalam mobil," sebut Abdul Kadir.

Usai transaksi, ia bertemu dengan Heru Wahyudi di Pekanbaru dan menyampaikan telah menerima uang dari PT CGA. Sedangkan sisanya dijanjikan Triyanto akan diberikan di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Tak lama kemudian Abdul Kadir berangkat ke Batam untuk bertemu Triyanto dan mengambil sisa uang fee yang dijanjikan sebesar 50 ribu dolar Singapura. Setibanya di Bandara Hang Nadim, dirinya dijemput dan menginap di Hotel Nagoya Hill kota Batam.

"Uang itu diberikan Triyanto di hotel. Dari sana (Batam_red) saya langsung ke Pekanbaru untuk menjumpai pimpinan (Heru_red). Uang sebanyak 30 ribu dolar Singapura diambil Heru Wahyudi. Sisanya 20 ribu sama saya," aku Abdul Kadir kepada majelis hakim dan JPU KPK.

Namun Heru Wahyudi tetap membantah merima 30 ribu Dolar Singapura dari Abdul Kadir dan mengaku hanya menerima 20 ribu Dolar Singapura saja yang ia terima dari Abdul Kadir.

"Saya tidak ada meneriman 30 ribu dolar SGD yang mulia, saya hanya menerima 20 ribu saja, sisanya saya berikan kepada Abdul Kadir," pungkas Heru Wahyudi yang bikin gerah majelis hakim dan JPU KPK saat itu.

Sebagaimana diketahui, kedua mantan Ketua DPRD Bengkalis itu memberikan kesaksiannya dalam sidang lanjutan ketiga untuk terdakwa Amril Mukminin yang digelar secara virtual oleh Majelis Hakim dan diketuai Lilin Herlina SH di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru bersama Tim JPU dan Penasehat Hukum terdakwa, Kamis 9 Juli 2020.

Sementara Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin masih berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II Sialang Bungkuk Kota Pekanbaru, dengan menggunakan video virtual secara online yang dimulai sejak pukul 09.30 pagi dan berakhir hingga pukul 17.00 Wib sore.***


Penulis   : Ndanres Area 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait