Korupsi Suap Amril Mukminin

Empat Mantan Pimpinan Dewan Bengkalis Bersaksi, Eet Bantah Terima Uang Ketuk Palu

Indra Gunawan Eet memberikan kesaksiannya kepada Majelis Hakim untuk terdakwa kasus korupsi proyek multi years pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Kamis 9 Juli 2020.

Pekanbaru, Oketimes.com - Empat mantan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Bengkalis periode 2014-2019 memberikan kesaksian kepada Amril Mukminin, terdakwa kasus korupsi proyek multi years pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Kamis 9 Juli 2020.

Keempat pimpinan legislatif daerah tersebut, adalah Heru Wahyudi mantan Ketua DPRD Bengkalis pada tahun 2014-2017, Zulhelmi Wakil Ketua DPRD Bengkalis periode 2014-2017, Abdul Kadir Ketua DPRD Bengkalis periode 2014-2019 dan Indra Gunawan Eet sebagai Wakil Ketua pada tahun 2018-2019.

Dalam sidang ketiga lanjutan terkait kasus korupsi proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning itu, JPU KPK dan Majelis Hakim Tipikor PN Pekanbaru yang dipimpin Lilin Herlina dan dua anggota hakim secara bergiliran mencerca keempat saksi terkait pengesahan anggaran proyek multi years dalam APBD Bengkalis tahun anggaran 2012 dan 2016 khusus pengesahan proyek jalan 6 paket Multi Years di Kabupaten Bengkalis Riau.

Ketika majelis hakim memeriksa kesaksian mantan anggota dan sekaligus Wakil Ketua DPRD Bengkalis pada periode 2009-2019 Indra Gunawan Eet untuk tahap awal dimintai kesaksiannya oleh majelis hakim yang terlihat kewalahan mendengarkan kesaksian Eet.

Pasalnya, Eet lebih banyak membantah tudingan soal keikutsertaannya dalam pembahasan-pembahasan anggaran terkait pengesahan enam paket proyek jalan proyek multi years yang diajukan oleh Pemkab Bengkalis atau Bupati untuk mendapat pengesahan dari pihak legislatif.

"Sejak saya menjadi anggota DPRD Bengkalis (periode 2009-2019-red) saya tidak pernah dilibatkan dalam rapat-rapat penganggaran dan pengesahan dalam proyek multi years itu yang mulia. Karena saya menolak penganggaran dan pengesahan kegiatan tersebut, karena anggarannya tidak rasional," jawab Eet menimpali pertanyaan majelis hakim saat itu.

Mendengar jawaban tersebut, Hakim Ketua Lilin Herlina dan anggota lainnya berupaya mencerca beberapa pertanyaan kepada Indra Gunawan Eet, mengapa dirinya tidak ikut dalam pengesahan atau rapat-rapat tertentu dalam pembahasan anggaran tersebut?.

Eet menjawab dirinya merasa tidak setuju penganggaran kegiatan proyek multi years untuk dilaksanakan, mengingat anggaran yang dibutuhkan cukup besar, sementara untuk kegiatan lainnya dalam penganggaran terkesan diabaikan.

"Anggaran untuk proyek tersebut, lumayan besar dan tidak rasional. Karena anggaran seperti untuk masyarakat kecil jadi tidak tercapai seperti pembangunan Rumah Layak Huni (RLH) dan kegitan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat lainnya jadi terabaikan," papar Eet.

Meski begitu, Majelis Hakim kembali menanyakan seputar adanya dugaan pemberian jatah untuk anggota dewan Bengkalis pada tahun 2016, terkait pengesahan APBD Bengkalis T.A 2012.

Dimana uang tersebut diserahkan oleh anggota Komisi II DPRD Bengkalis lewat Firza Firdoil, yang menyatakan bahwa dirinya telah menerima jatah uang ketuk palu yang disampaikan kepada Indra Gunawan Eet.

Mendengar pernyataan itu, secara tegas Eet membantah adanya dirinya menerima uang yang dimaksud sesuia pernyataan Firza Firdoil kepada majelis hakim dan JPU.

"Saya tidak menerima nya yang mulia. Justru saya menolak itu dan menyarankan kepada anggota lainnya untuk tidak menerima uang itu," tegas Eet.

Eet  menyebutkan menerima uang titipan yang disampaikan Firza Firdoil atas arahan Djamal Abdillah tersebut, menurutnya adalah perbuatan melawan hukum, sehingga dirinya berinisiatif untuk melakukan koordinasi dengan Polres Bengkalis untuk melakukan OTT terhadapnya pembagian uang jatah ketuk palu itu saat itu.

"Malahan saya meminta agar Polres Bengkalis untuk berkoordinasi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang mulia, jadi saya tidak benar ada menerima uang dalam plastik itu," ungkap Indra Gunawan meyakinkan Majelis Hakim dan JPU KPK saat itu.

Pantauan, sidang tersebut berjalan sesuai jadwal dengan agenda memberikan kesaksian terhadap 5 saksi yang dihadirkan JPU dan berakhir hingga pukul 17.00 Wib sore dan dilanjutkan sidang keempat dalam agenda yang sama pada Kamis 16 Juli 2020.***

 

Pewarta  : Ndanres Area


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait