Korupsi Suap Proyek Jalan Multi Years Bengkalis

Pakai Rompi Orange dan Terborgol, AMU Digiring ke Rutan Sialang Bungkuk

Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin tiba Rutan Kelas I Sialang Bungkuk Kota Pekanbaru usai Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa dengan menaiki pesawat Lion Air dan mendarat di Bandara Sultan Syarif Kasim II pada Rabu (8/7/2020) pagi sekitar pukul 10.50 WIB.

Pekanbaru, Oketimes.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyanggupi permintaan Majelis Hakim Tipikor, agar penahanan Amril dari Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Pomdam Jaya Guntur dipindah ke Rutan Kelas I Pekanbaru, guna mempermudah proses peradilan yang berjalan terkait kasus suap proyek jalan multi years Bengkalis Riau, Rabu 8 Juli 2020.

Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin tiba di Kota Pekanbaru dengan pengawalan ketat oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Jakarta, dengan menaiki pesawat Lion Air dan mendarat di Bandara Sultan Syarif Kasim II pada Rabu pagi sekitar pukul 10.50 WIB.

Sejumlah jaksa penuntut dan petugas KPK, mengiringi langkah Amril turun dari pesawat dan menuju mobil yang akan membawanya ke Rutan Klas I Pekanbaru.

Pantauan, terdakwa korupsi suap proyek jalan multi years di Kabupaten Bengkalis itu, langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Pekanbaru, Jalan Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya.

Dengan mengenakan baju kaos putih lengan pendek dilapisi rompi tahanan warna orange serta memakai masker dan topi warna hitam. Tangan Amril Mukmini tampak terborgol sembari tangannya memegang air mineral. Saat ditanya, dia bungkam seribu bahasa saat awak media mencoba mewawancarainya.

Kepalanya terus menunduk selama dia berjalan dari dalam Bandara hingga kearah mobil tahanan yang menunggunya.

Juru Bicara KPK Ali Fikri, mengatakan, Amril diterbangkan dari Jakarta dengan menggunakan pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT390. "Berangkat pukul 09.00 WIB," kata Ali Fikri.

KPK memindahkan penahanan Amril ke Rutan Klas I Pekanbaru setelah ada penetapan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Lilin Herlina yang sebelumnya, Amril ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Sebelum dipindahkan oleh KPK, terhadap Amril dilakukan tes kesehatan. "Terdakwa Amril nantinya dilakukan tes CPR sebagai kelengkapan dokumen keberangkatan dengan pesawat dan juga administrasi masuk ke Rutan," terang Ali Fikri.

Atas pemindahan itu, Amril sudah mengikuti persidangan di Pekanbaru pada Kamis 9 Juli 2020. Persidangan tetap dilakukan secara online, dengan Amril berada di Rutan Klas I Pekanbaru.

Penetapan pemindahan rumah tahanan dilakukan hakim atas permohonan Amril dan penasehat hukumnya. Permohonan itu, disertai dengan surat dari Dirjen Pas Kementerian Hukum dan HAM yang mengizinkan pemindahan setelah ada penetapan hakim.

"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk memindahkan penahanan terdakwa dari Rutan Cabang KPK ke Rutan Klas I Pekanbaru," perintah hakim dalam persidangan pada Kamis 2 Juli 2020.

Hakim mengingatkan Amril untuk mematuhi segala persyatatan yang ditentukan KPK dalam proses pemindahan. "Ikuti standar protokoler kesehatan yang berlaku," ingat hakim.

Amril didakwa JPU KPK dalam perkara dugaan suap sebesar Rp5,2 miliar. Dia juga menerima grarifikasi Rp23,6 miliar lebih dari dua pengusaha perkebunan yang diberikan melalui istrinya, Kasmarni.

Amril dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.***


Reporter   : Ndanres Area


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait