Limbah Sisa Pembangunan PLTGU Asal Buang, PT MRPR-LEC dan HK Disomasi

Limbah Proyek pembangunan PLTGU PT Medco yang dibuang ke lahan warga di Tenayan Raya Pekanbaru.
Pekanbaru, Oketimes.com - Kuasa hukum 5 warga Tenayan Raya, Patar Siahaan, SH akan melayangkan somasi kedua kepada PT Medco Ratch Power Riau (MRPR), PT Lotte Engineering and Construction (LEC) dan PT Hutama Karya (HK).
Perusahaan tersebut tidak menggubris somasi pertama dari kuasa hukum warga pemilik lahan di Jalan 45 yang dijadikan tempat pembuangan limbah proyek pembangunan PLTGU di Kecamatan Tenayan Raya.
"Somasi kedua sudah kami siapkan, akan kami sampaikan kepada perusahaan pada Senin tanggal 6 Juli 2020," kata Patar Siahaan pada wartawan di Pekanbaru, Minggu 5 Juli 2020.
Dikatakan Patar Siahaan, awalnya warga yang memiliki lahan di Jalan Tenayan Jaya Ujung yang sekarang disebut Jalan 45 tak terima lahannya dijadikan tempat pembuangan limbah proyek pembangunan PLTGU di Tenayan Raya.
Perusahaan yang sedang membangun PLTGU tersebut membuang limbah, berupa kayu bekas yang masih terpancang paku, beton pasak bumi dan tanah bekas galian ke lahan warga.
Tak terima lahannya dipenuhi tumpukan limbah proyek pembangunan PLTGU, warga melalui kuasa hukumnya menyampaikan somasi pertama tanggal 10 Maret 2020. Setelah mendapatkan somasi, pihak perusahaan memasukkan alat berat dan meratakan timbunan limbah tersebut, tanpa sepengetahuan pemilik lahan di Jalan 45.
Sekira tanggal 11 Maret 2020, pihak perusahaan mengundang warga untuk membicarakan hal tersebut di lokasi proyek PLTGU.
Saat pertemuan pertama itu, pihak PT Hutama Karya dan Lotte Engineering and Construction, menyatakan akan memberitahukan hasil pertemuan kepada PT Medco Ratch Power Riau, namun hingga somasi kedua akan disampaikan, warga yang lahannya terkena pembuangan limbah belum menerima kompensasi apapun dari pihak perusahaan.
"Kami juga akan membuat surat pengaduan ke instansi terkait agar hal ini segera ditindaklanjuti," ungkapnya.
Sementara itu, Putu Humas PT Hutama Karya saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya mengaku sudah pernah membalas surat somasi dari pihak LBH, akan tetapi dirinya tidak ingat kapan disampaikan kepada pihak LBH.
"Kalau soal surat somasi kami sudah pernah balas, tapi saya tidak ingat kapan disampaikan pihak manajemen ke LBH tersebut," sebut Putu saat dihubungi Minggu malam.
Ditanya, bagaimana soal surat somasi yang kedua yang sudah dilayangkan pihak LBH, lantaran tidak ada jawaban soal surat somasi LBH pertama ke pihak PT Medco melalui PT Hutama Karya dan perusahaan lainnya terkait pembuangan limbah di lahan warga bekas proyek pembangunan PLTGU di Tenayan Raya.
Putu mengaku dirinya belum mendapat informasi soal adanya somasi kedua yang sudah dilayangkan pihak LBH ke pihaknya. Dengan alasan, dirinya akan segera mengkonfirmasikan surat somasi tersebut kepada pihak PT Medco.
"Kalau soal surat somasi kedua dari LBH itu, saya belum tahu, sebab saya belum dapat info soal itu. Jika begitu nanti saya cek dulu ke manajemen PT Medco, " ujar Putu sembari menyarankan awak media ini untuk mengkonfirmasi surat somasi tersebut kepada PT Medco.***
Reporter : Jhonari
Komentar Via Facebook :